Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kompolnas: Penahanan Tersangka YW Adalah Kewenangan Penyidik Bareskrim Polri

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) mengapresiasi langkah tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, yang melakukan penangkap dan penahanan, kepada Penceramah Yahya Wahloni. Setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri di kawasan Cibubur Jawa Barat,pada Kamis (26/8/2021), Yahya Wahloni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Kewenangan menahan adalah kewenangan penyidik. Penahanan tersangka YW dilakukan oleh penyidik berdasarkan alasan subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud pasal 21 KUHAP,yaitu jika tidak dilakukan penahanan maka dikhawatirkan Yang Bersangkutan (Yahya Wahloni-red) melarikan diri,merusak/menghilangkan barang bukti,dan/atau melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman dari pasal yang dilanggar diatas 5 tahun,”ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis pesan Whatsapp, yang diterima CakraNEWS.ID , Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Menurutnya, sah saja jika penyidik memutuskan menahan Yahya Wahloni, jika alasan-alasan subyektif dan obyektif terpenuhi. Meskipun demikian, selama penahanan yang bersangkutan (Yahya Wahloni-red) tetap harus dipenuhi hak-haknya, termasuk hak atas kesehatan. Sehingga ketika sakit, penyidik merujuk Yahya Wahloni untuk dirawat di RS Polri Kramat Jati. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *