Kasus Idris Rolobessy: Bentuk Kelalaian Pengurus Dan Indikasi Kategori Kejahatan Kemanusiaan

Hukum & Kriminal

Maluku, CakraNews.ID- Hak Idris Rolobessy, yang telah diabaikan selama kurang lebih 3 tahun merupakan sebuah kebijakan yang inprosedural, dan ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan

“Semuanya ini, akibat dari manajemen Bank Maluku yang amburadul, tidak profesioanal dan berisikan orang-orang yang qualyfiednya jauh dari harapan, guna membawa PT Bank Maluku ke arah yang lebih baik,” kata Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM)95Djakarta, Adhy Fadhly, kepada wartawan, di Ambon, Jumat (10/5/2019).

Menurut Adhy, pihaknya melihat ini, ada kepentingan dan tendensi para pihak pihak tertentu terhadap mantan Dirut ini. Perlu kami tegaskan, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi ini persoalan hak sesorang yang layak diperjuangkan.

“Sampai selama ini, Rolobessy sampai pada akhir masa jabatan selaku Dirut, tertanggal 28 April 2019, sesuai penetapan dalam SK RUPS LUAR BIASA PT bank maluku,bernomor: 02/RUPS-LB/ PT.BPDM-MU/2015, berstatus Dirut nonaktif, artinya seluruh hak beserta remunerasi harus tetap diberikan, hingga ada kepastian hukum atas status yang bersangkutan selaku tersangka pada kasus dugaan mark-up pembelian lahan Surabaya. Namun sepanjang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (Rolobessy-Red), masih berhak atas semua itu,” katanya.

Sayangnya, yang terjadi tidak demikian, dan berbeda dengan bukti yang kita kantongi atas beberapa terdakwa dalam kasus kredit macet, yang mana putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap namun masih diberikan hak gaji serta temunerasi bahkan temuan yang mengejutkan yang kami dapatkan ada terpidana yang mendekam dipenjara namun mendapat tunjangan kenaikan level.

“Patut dipertanyakan manajeman yang berlaku pada bank daerah ini. Kita akan buka semua ini,dan kami tindak lanjuti ke proses hukum, sebab ini korupsi gaya baru,yang bertanggung jawab adalah seluruh Direksi yang ada,” katanya.

Sedangkan untuk kasus hak Rolobessy, pihak keluarga mungkin akan menempuh jalur hukum dan membawa masalah ini ke komnas HAM, sebab kami menilai ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan, dan sangat sarat tendensi maupun pretensi pihak pihak tertentu.

“Ini yang perluh mendapat perhatian serius,sehingga Persoalan Mantan Dirut Bank Maluku-Maluku Utara adalah bentuk kelalaian pengurus yang bisa dicegah untuk terjadi dikenudian hari terhadap siapa saja yang ada di Bank Maluku,” ujarnya.

Pasalnya,  sangat jelas dalam Anggaran Dasar Bank Maluku, dan juga dikarenakan Bank Maluku adalah BUMD yang berstatus PT maka akan berpedoman pada UU nomor 40 tahun 2007. Ini semua diabaikan Bank Maluku dalam kasus Rolobessy.

“UU menjamin hak Rolobessy, meskipun sementara dinonaktifkan, sambil menunggu kepastian status hukumnya, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sayangnya semua diabaikan tanpa sedikitpun berpedoman pada asas kemanusiaan, maka jika pihak Rolobessy membawa kasus ini ke komnasHAM rasanya layak,” singkatnya. (CNI-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *