Kasus Kematian Gadis 16 Tahun, Kapolres Tual Akui Lamban Ungkap Kasus Karena Tak Di Ijin Autopsi Dari Keluarga Korban

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kepala Kepolisian Resor Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, akhirnya angkat bicara terkait penilaian masyarakat, yang menyebutkan penyidik Kepolisian Resor Tual, lamban  dalam mengungkap kasus kematian SK, gadis 16 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di ruas jalan kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (12/11/2023) dini hari.

Menanggapi penilaian dari masyarakat, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengakui pihaknya lamban mengungkap kasus ini, itu karena disebabkan korban belum diautopsi.

“Sampai saat ini pihak keluarga korban belum memberikan ijin untuk dilakukan autopsi, padahal autopsi sangat penting dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, dan mengungkap kasus ini,” ungkapnya Kapolres, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

mengaku, sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk saksi Johanis Matwaer, orang yang datang melaporkan penemuan mayat ini di SPKT Polres Tual.

Kasus itu sebelumnya diduga kecelakaan lalu lintas. Sehingga penyidik unit kecelakaan Polres Tual kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada siang harinya pihak keluarga korban datang dan membuat laporan polisi tentang dugaan kasus penganiayaan,” ungkap Kapolres, Senin (27/11/2023).

Aparat kepolisian telah mengambil keterangan dari dokter yang melakukan visum untuk menanyakan penyebab kematian korban.

Namun pihak dokter mengaku masih dilakukan visum luar sehingga belum dapat memastikan penyebab kematiannya. Dokter menyarankan agar korban diautopsi.

“Penyidik sudah meminta hasil visum luar, namun dokter tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian korban. Dokter menyarankan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.

Saran dokter untuk dilakukan autopsi kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menyurati pihak keluarga. Harapannya, pihak keluarga bersedia agar korban diautopsi.

“Autopsi harus dilakukan agar penyebab kematian korban bisa diketahui oleh penyidik. Tanpa autopsi, penyidik akan sulit untuk mengungkap kematian korban, apakah korban meninggal karena kecelakaan jatuh dari kendaraan, atau karena penganiayaan, atau karena meninggal akibat faktor-faktor lainnya, karena saat ini pun sudah banyak muncul berbagai versi kematian korban,” jelasnya.

Permintaan penyidik Polres Tual sebagaimana saran dokter sampai saat ini belum direspon oleh pihak keluarga.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 25 orang saksi, dan kami masih menunggu pihak keluarga untuk bersedia dilakukan autopsi kepada korban. Karena kendala kami itu,” katanya.

Penyebab kematian korban hingga saat ini belum diketahui karena belum dilakukan autopsi. Pihak keluarga hingga saat ini pun belum memberikan ijin autopsi kepada aparat kepolisian.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *