Piru, CakraNEWS.ID– Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andy Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim AKP Idris Mukadar, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di ruang Bhayangkara, Selasa (23/9/2025).
Laporan terkait kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, tertanggal 18 September 2025.
Pelaku berinisial SK (48), yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, sebut saja “Bunga”.
Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, kemudian ditindaklanjuti ke kepolisian.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***