Kasus Tipikor KMP Marsela, Penyidik Pidsus Kejati Maluku Masih Menunggu Audit Kerugian Negara Dari BPKP Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus tindak pidana korupsi KMP. Marsela, yang kini digulirkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, masih menunggu proses audit kerugian negara oleh auditor badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku.

“Untuk kasus tipikor KMP.Marsela, masih dalam penyidikan penyidik tindak pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik pidsus Kejati Maluku, masih melakukan koordinasi dengan auditor BPKP perwakilan Maluku untuk audit kerugian negara. Dan tentunya ini memerlukan waktu yang cukup lama dalam perhitungan kerugian negara,”ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui telephone selulernya, Kamis (6/5/2021).

Sammy mengatakan, untuk penetapan tersangka hingga kini belum bisa dipastikan oleh penyidik Kejati Maluku. Pasalnya penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Biasanya setelah audit kerugian negara barulah adanya penetapan tersangka. Tergantung proses penyidikannya telah usai dilakukan pemeriskaan saksi-saksi. Tapi kalau masih ada kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi yach pasti masih dilanjutkan, barulah adanya penetapan tersangka,”tutur Sapulette.

Sammy juga belum memastikan, beberapa banyak saksi-saksi yang di panggil untuk diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Maluku.

“ Sudah banyak saksi-saksi yang di panggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku, tapi untuk jumlahnya saya belum tau pasti. Yang pastinya dari pihak PT Kalwedo selaku pengelola anggaran KMP Marsela juga akan di panggil dan di periksa oleh penyidik Kejadi Maluku,”ucap Kasipenkum Kejati Maluku.

Sammy, menuturkan, untuk tahapan penyidikan, penyidi Kejati Maluku belum bisa melakukan penetapan tersangka.

“Namanya penetapan tersangka, merupakan akhir dari sebuah penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidi yang diatur dalam Undang-Undang, untuk mencari dan menemukan bukti dari suatu penangana tindak pidana korupsi untuk menetapkan siapa pelaku atau tersangka,”Pungkasnya. (CNI-01) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *