Polisi : Kami Profesional Sesuai Prosedur Hukum”
Ambon, CakraNEWS.ID – Kuasa hukum Ketua SOKSI Maluku, RBS, meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menuntaskan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak September 2025.
Meski mengapresiasi kinerja penyidik yang telah membawa perkara ke tahap penyidikan, pihak pelapor menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Kasus yang melibatkan media daring malukuindomedia.com tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hampir setahun sejak laporan resmi diajukan, penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum menetapkan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Joemycho RE Syaranamual, mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses yang berlangsung menunjukkan komitmen Polresta Ambon dalam menangani perkara secara profesional.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polresta Ambon. Namun sebagai pelapor, kami juga meminta agar keadilan ditegakkan dan proses ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” kata Joemycho kepada wartawan di Ambon, Senin (10/8/2026).
Ia mengakui penanganan perkara yang berkaitan dengan pers memiliki karakteristik tersendiri karena menyentuh aspek kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan hak pihak lain.
Menurut Joemycho, lamanya proses penanganan perkara telah menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi korban. Karena itu, ia berharap penyidikan dapat berjalan hingga menghasilkan kejelasan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Jangan sampai proses yang sudah berjalan panjang ini berhenti di tengah jalan.”
“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan kami berharap perkara ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain melapor ke kepolisian, pihak pelapor juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Dari hasil pemeriksaan, Dewan Pers mengeluarkan surat penilaian dan rekomendasi yang antara lain menyoroti aspek verifikasi, keberimbangan, serta pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang diadukan.
Berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pers Nomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025, media yang diadukan diwajibkan melayani hak jawab, memuat permintaan maaf secara proporsional, menautkan hak jawab pada berita terkait, serta memberikan catatan bahwa berita tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, Joemycho menilai sejumlah rekomendasi tersebut belum dijalankan secara menyeluruh sehingga pemulihan nama baik kliennya belum terlaksana secara maksimal.
“Yang kami harapkan adalah adanya pemulihan yang adil dan memberikan kepastian bagi korban. Karena itu kami tetap menempuh jalur hukum yang tersedia,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. Menurutnya, perkara tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip tanggung jawab dalam praktik jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Namun kebebasan itu juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Ambon memastikan penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan bahwa kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Ambon dan saat ini berada pada tahap penyidikan.
“Benar, kasus ini sementara ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Saat ini prosesnya sudah pada tahap penyidikan dan masih terus didalami,” kata Luhukay.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk terlapor dan pihak-pihak yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan Dewan Pers juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurutnya, Polresta Ambon tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan maupun media.
“Tidak ada kriminalisasi pers. Polisi bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Luhukay menambahkan bahwa peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tetap terbuka apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Jika tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, maka perkara akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

