Kejari Piru Akan Luncurkan Kampung Restorative Justice

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– PERTAMA kali melakukan terobosan dalam tubuh kejaksaan Negeri Piru kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, lembaga yang dipimpin Irfan Hergianto itu akan meluncurkan kampung percontonhan Restorative Justice du desa Piru.

Langkah mewujudkan mimpinya itu, Irfan secara kelembagaan melakukan kerjasama dengan pemerintah desa Piru.

Sosialisasi selanjutnya digelar pada Rabu (02/03) di balai dusun Hatumuli yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Irfan dan kepala desa Piru, O Manupassa.

Irfan Hergianto sendiri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Unum, Sriwati Asis Paulus, dan Kasubsi Pra Penuntutan, Garuda Cakti.

Dalam paparannya, Irfan mengatakan, pihaknya memilih dusun Hatumuli sebagai dusun percontohan untuk Sosialisasi pembentukan Kampung Restorative Justice karena dinilai dusun Hatumuli karena salah satu Dusun yang angka perkelahian pidana umum paling menurun di bandingkan dengan Dusun Dusun yang lain yang ada di Desa Piru Kecmatan Seram Barat.

Dengan adanya Restorative Justice ini kata Irfan, diharapkan memberikan contoh yang terbaik kepada Dusun Dusun atau kampung yang lain di SBB.

Irfan menambahkan, warga dusun Hatumuli tampak sangat menyadari perkara Hukum. Urusan hukum lebih diarahkan penyelesaiannya secara kekeluargaan sebelum akhirnya masuk ke Ranah Hukum.

“Dan Kami siapkan Dusun Hatumuli atau kampung ini sebagai Kampung pencanangan nanti, untuk itu harus dijaga dengan baik keamanan yang ada di dalam Dusun ini dengan baik, harus memberikan contoh kepada Dusun atau kampung yang lain yang ada di dalam Desa Piru ini,” papar Irfan.

Irfan menghimbau, semua persoalan yang ada di Masyarakat tidak semuanya di bawa ke ranah Hukum atau di proses secara Hukum.

“Tapi marilah kita atur secara kekeluargaan ,karena ada aturan perda nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, bisa penyelesaian di kepolisian bisa juga di kejaksaan. Tapi ada syaratnya tidak semua perkara bisa di Restorasikan sehingga bisa meminilasir masalah yang masuk ke rana Hukum sampai ke persidangan,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Desa Piru O Manupassa kepala Dusun yang ada di Desa Piru dan Tokoh Masyarakat, Babin Kamtibmas, Babinsa, bersama Staf desa Piru.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *