Kematian Fikram Heluth Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak Kapolda Maluku Jangan Biarkan Penyidikan Jalan di Tempat

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID — Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth mendesak Kapolda Maluku mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan mempercepat penanganan perkara kematian Fikram Heluth di kawasan tambang sinabar, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan kepada Kapolda Maluku di Markas Polda Maluku, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIT. Surat itu diterima oleh pihak Sekretariat Umum (Setum) Polda Maluku.

Tim Penasihat Hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., M.H., menilai penanganan perkara ini membutuhkan perhatian serius dari pimpinan kepolisian agar seluruh petunjuk yang relevan ditindaklanjuti dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum.

Fikram Heluth ditemukan meninggal dunia pada Kamis (27/8/2026) di kawasan tambang sinabar, Desa Luhu. Hingga surat tersebut disampaikan, keluarga korban masih menantikan kejelasan mengenai penyebab kematian dan fakta-fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Bagi Tim Penasihat Hukum, penyidikan tidak cukup hanya berjalan secara administratif. Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap keterangan saksi, petunjuk, dan potensi alat bukti ditindaklanjuti secara profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Diminta Turun Tangan

Abdul Safri Tuakia menegaskan, Kapolda Maluku perlu memberikan perhatian langsung terhadap penanganan perkara tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak membiarkan keluarga korban terus menunggu tanpa kejelasan yang memadai.

“Kapolda Maluku harus memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kami meminta langkah konkret untuk mengevaluasi proses penanganan perkara dan memastikan seluruh petunjuk yang relevan ditindaklanjuti. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Abdul Safri.

Menurutnya, desakan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi penyidikan, melainkan mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, dan transparan.

Tim meminta Kapolda memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap setiap petunjuk yang telah disampaikan keluarga maupun yang ditemukan penyidik selama proses penanganan perkara.

Lima Saksi Diperiksa, 12 Nama Diajukan

Sementara itu, Herman Masry menyoroti pemeriksaan saksi yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya mengungkap kematian Fikram Heluth.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Penasihat Hukum, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap lima orang saksi. Sementara itu, keluarga korban bersama tim telah mengajukan 12 orang saksi yang dinilai memiliki informasi relevan untuk membantu proses penyidikan.

“Kami meminta agar saksi-saksi yang telah diajukan segera dipanggil dan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan. Setiap keterangan yang relevan harus diuji secara profesional. Jangan sampai ada petunjuk penting yang terlewat karena pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Herman.

Selain pemeriksaan saksi, tim meminta penyidik mendalami informasi mengenai enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian Fikram Heluth.

Herman menegaskan, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis alat bukti yang sah. Penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dugaan Jejak Darah Perlu Diuji

Penasihat Hukum lainnya, Umar Lebe Tuasikal, menyoroti informasi mengenai dugaan jejak atau bercak darah di sejumlah titik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan forensik apabila barang bukti yang relevan tersedia. Pengujian barang bukti juga perlu disandingkan dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lain untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta penyebab kematian korban.

“Kami meminta Kapolda Maluku memastikan penanganan perkara ini dievaluasi secara menyeluruh. Informasi mengenai dugaan jejak darah harus ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan yang diperlukan. Setiap petunjuk harus diuji agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tegas Umar.

Ia menambahkan, penyidikan harus mengedepankan ketelitian dan pendekatan berbasis bukti. Dengan demikian, setiap kesimpulan yang diambil penyidik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Desak Evaluasi Polres SBB dan Supervisi Polda

Tim Penasihat Hukum juga meminta Kapolda Maluku memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Seram Bagian Barat.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup perkembangan pemeriksaan saksi, pengumpulan dan pengujian barang bukti, tindak lanjut terhadap petunjuk yang relevan, serta koordinasi dalam proses penyidikan.

Apabila diperlukan, tim meminta Polda Maluku memberikan supervisi dan penguatan penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, penyidik diminta menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang memadai dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kabareskrim Mabes Polri, unsur pengawasan penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, serta Kapolres Seram Bagian Barat.

Kuasa Hukum Akan Terus Mengawal Perkara

Tim Penasihat Hukum menegaskan, penyerahan surat kepada Kapolda Maluku merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum keluarga korban sekaligus mendorong tegaknya keadilan.

Mereka meminta agar perhatian pimpinan kepolisian diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada penerimaan surat atau penyampaian bahwa perkara sedang ditangani.

“Kami meminta Kapolda Maluku memastikan perkara ini ditangani secara serius dan terukur. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Tim menekankan bahwa keluarga tidak meminta proses hukum mengabaikan prosedur demi mengejar kecepatan. Yang dituntut adalah kesungguhan aparat, kejelasan perkembangan penanganan perkara, serta tindak lanjut terhadap setiap petunjuk yang relevan.

Bagi keluarga almarhum Fikram Heluth, pengungkapan perkara bukan sekadar soal dimulainya penyelidikan atau penyidikan, melainkan bagaimana seluruh proses tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga fakta yang sebenarnya terungkap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *