Kepala Inspektorat SBT Tekankan Pendekatan Pembinaan dalam Kasus Penyimpangan Dana Desa

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Ikhsan Keliwooy, menegaskan bahwa orientasi utama lembaganya bukan pada pemberian sanksi hukum terhadap pelaku penyimpangan Dana Desa, melainkan pada upaya penyelamatan keuangan daerah agar tidak mengalami kerugian.

Hal itu disampaikan Keliwooy saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, pada Senin (20/10/2025).

Keliwooy menuturkan, pendekatan yang diambil Inspektorat SBT berlandaskan prinsip pengembalian keuangan negara sebagai prioritas utama, bukan sekadar menghukum pihak yang terlibat.

“Prinsip saya sederhana, bagaimana uang negara ini bisa kembali. Itu yang paling penting. Kalau semua masalah langsung dibawa ke ranah hukum, daerah juga yang rugi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pembinaan dan pencegahan yang menjadi fungsi utama Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Dikatakannya, selama aparat desa atau pihak terkait memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan, maka Inspektorat akan mengedepankan penyelesaian administratif dan pembinaan.

“Kalau ada niat baik untuk kembalikan uang, kita bantu. Kita buat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, lalu mereka cicil atau setor ke kas daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Keliwooy menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap temuan penyimpangan keuangan negara masih diberikan tenggat waktu 60 hari untuk dilakukan pengembalian. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka barulah proses hukum akan ditempuh.

“Kalau lewat 60 hari dan tidak ada pengembalian, baru jadi urusan penegak hukum. Tapi selama masih bisa dikembalikan, kami dorong penyelamatan dulu,” ungkapnya.

Ia juga mencontohkan salah satu kasus yang telah berhasil diselesaikan, yakni temuan terkait program beasiswa tahun 2024. Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat rekomendasi untuk penyetoran kembali dana ke kas daerah, dan kini permasalahan tersebut telah tuntas.

“Waktu itu BPK rekomendasikan penyetoran kembali. Sekarang sudah diselesaikan, ada bukti Surat Tanda Setoran (STS). Jadi uangnya aman,” tuturnya.

Keliwooy menegaskan, prinsip dasar yang dipegang Inspektorat SBT adalah menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ia menilai, di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten SBT, langkah penyelamatan keuangan jauh lebih strategis dibanding menyeret semua kasus ke ranah hukum tanpa upaya pengembalian.

“Daripada uang daerah hilang di proses hukum panjang, lebih baik kita selamatkan dulu. Kalau bisa dikembalikan, kenapa tidak?” tandasnya.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *