Jadi Pemakai Dan Penjual Narkoba, Ahli Fisioterapi RSUD.M Haulussy Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- IL, tenaga kesehatan, yang bertugas sebagai ahli Fisioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr.M.Haulussy Ambon, diringkus personil Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku.

Ia di tangkap Polisi, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 11.44 WIT,lantaran diketahui menkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan pidan yang dilakukan IL, terbukti dari hasil penggeledahan di kantornya, personil Ditresnarkoba Polda Maluku, menemukan  1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Selain menangkap IL, personil Ditresnarkoba Poldas Maluku yang di pimpin Kompol George P. Siahaija, kembali meringkus salah seorang rekan IL, berinisial RL. Penangkapan RL di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka RL

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).

RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi sabu bahkan menjualnya,” kata George.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *