Kepsek ASN Di Kabupaten SBT Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Hukum & Kriminal

SBT,CakraNEWS.ID- Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perbuatan asusila, salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsial IS (40 tahun) yang menjabat selaku Kepala Sekolah, salah satu sekolah yang ada di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Perbuatan asusila IS sang kepsek kepada salah seorang siswa yang masih berusia di bawah umur,berinisial FL (13 tahun). Akibat perbuatan bejat IS tersebut FL (13 tahun) yang masih berstatus sebagai seorang siswi SMP Negeri 40 SBT, hamil enam bulan.

Perbuatan belajat IS sang Kepala Sekolah, akhirnya terkuak, setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Seram Bagian Timur pada tanggal 7 Juli 2025.

“Hari ini kita melakukan jumpa pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak ini masih berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru,” ungkap Kapolres SBT, AKBP Alhajat, didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani,dalam press rilis kepada awak media di Mapolres SBT,Sabtu (23/8/2025).

AKBPAlhajat menjelaskan, perbuatan bejat tersangka IS dilakukan berulang kali terhadap korban berinisial FL. Dari hasil penyelidikan, persetubuhan pertama terjadi pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.

Pada bulan yang sama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Aksi ketiga dilakukan pada Maret 2025, dan terakhir pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di pinggir pantai, Kecamatan Teluk Waru.

“Jadi selama tiga bulan berturut-turut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Dari perbuatan tersebut, korban kini hamil enam bulan,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka IS berusia 40 tahun, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai kepala sekolah di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kapolres SBT AKBP Alhajat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari predator seksual, termasuk yang berasal dari kalangan orang dekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan segan melapor jika ada kejadian serupa. Polisi akan selalu memberikan perlindungan hukum, apalagi kepada anak-anak yang menjadi korban,” tutup Kapolres.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *