Ambon, CakraNEWS.ID— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam penerbitan sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon pada tahun 2025 atas nama Alfred Shanan Then, pemilik jaringan ritel besar di Maluku. Objek tanah yang dimaksud berada tepat di kawan jalan jenderal Sudirman kota Ambon (kawasan taman patung wajah pahlawan).
Hal ini diendus DPD KNPI melalui salah satu pimpinan dalam kepengurusan daerah, Adam Rahantan di Ambon, Rabu (28/01).
Rahantan mengendus, sertifikat elektronik tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui prosedur pengukuran resmi sebagaimana mestinya. Terlebih ada aksi dan terkesan desakan pengembalian batas yang dilakukan pada Selasa 26 Januari kemarin namun berhasil digagalkan.
Rahantan mengakui, kasus jalan jenderal Sudirman menjadi perhatian pihaknya selama ini.
“Kami mendapati informasi, proses penerbitan E-Sertfikat atas nama Bos Diper hanya berlandaskan penglihatan mata dan penunjukan batas lokasi tanpa dilakukan pengukuran teknis oleh petugas BPN, serta tanpa menghadirkan pihak pihak yang punya irisan batas dengan objek dimaksud,” akui dia.
Ditegaskan, fakta di lapangan menunjukkan sertifikat sudah terbit lebih dulu, sementara pengukuran pengembalian batas baru dilakukan setelahnya. Yakni kemarin (Selasa).
“Ini jelas menyalahi prosedur,” tegas Rahantan.
Dia menambahkan, walaupun pihak Bos Dian Pertiwi berdalih telah melakukan pengembalian batas sekalipun sebelum diterbitkannya E-Sertifikat, tetap saja cacat prosedural.
Pasalnya kata dia, pengamatan dan informasi yang diterima, pihak pihak yang berhubungan dengan kawasan atau objek sengketa tidak dilibatkan.
Pihak tersebut antara lain ahli waris Came Soisa sebagai pemilik sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik aset yang berbatasan, serta pihak lain yang berbatasan langsung dengan lokasi, termasuk Jony Sucahyo.
“Dalam setiap proses penataan atau pengembalian batas, seluruh pihak yang berbatasan wajib diundang, termasuk lurah atau pemerintah desa setempat. Ini adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, atas nama KNPI Maluku juga mengungkap adanya indikasi dugaan praktik tidak sehat, termasuk dugaan permainan hingga penyuapan yang melibatkan oknum di lingkungan BPN Kota Ambon, sehingga seluruh administrasi dapat diproses dan disahkan tanpa mengikuti mekanisme yang sah.
Atas dugaan tersebut, DPD KNPI Maluku mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku, untuk bersikap tegas dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku untuk memberantas praktik mafia tanah yang selama ini diduga bebas beroperasi di BPN Kota Ambon. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas dia.***
