Komisi I DPRD Ambon Hentikan RDP Sengketa Lahan Tawiri, Arahkan Keluarga Lontor Tempuh Jalur Hukum

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Komisi I DPRD Kota Ambon menghentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di kawasan Tawiri antara Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong), yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Belso Ambon, Kamis (5/2/2026).

RDP tersebut membahas klaim kepemilikan sebidang tanah yang saat ini berada dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) Ambon. Namun, Komisi I menilai persoalan tersebut telah selesai secara hukum dan administrasi negara.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mengatakan sengketa yang diadukan keluarga Lontor berkaitan dengan proses pengadaan tanah oleh negara yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan dinyatakan sah.

Ia menjelaskan, klaim keluarga Lontor atas tanah tersebut berhadapan dengan fakta hukum bahwa sertifikat hak milik sebelumnya tercatat atas nama pihak lain dan kemudian beralih melalui mekanisme perbankan akibat ketidakmampuan pembayaran.

“Tanah itu kemudian dibayar dan dibeli oleh Angkatan Laut dari Jhon de Queljou, dan saat ini telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut,” kata Zeth kepada wartawan.

Menurutnya, dengan terbitnya sertifikat hak pakai yang sah berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka sengketa tersebut tidak lagi menjadi kewenangan DPRD.

“RDP ini saya usulkan untuk tidak dilanjutkan karena proses hukumnya sudah selesai. Sertifikatnya lengkap, dan satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat hak pakai adalah pengadilan, bukan DPRD,” tegasnya.

Zeth menambahkan, DPRD hanya dapat memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sementara sengketa kepemilikan tanah yang telah bersertifikat harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika keluarga Lontor merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan menempuh jalur pengadilan. Apabila nantinya ada putusan hukum yang berbeda, tentu akan ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap keluarga Lontor saat proses pengadaan tanah berlangsung, mengingat seluruh tahapan administrasi telah dijalankan dan dinyatakan lengkap oleh BPN.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan untuk membatasi dan menghentikan RDP, serta mempersilakan pihak keluarga Lontor menempuh jalur hukum apabila masih keberatan atas status kepemilikan lahan dimaksud.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *