Kompolnas Bersama Komnas Perempuan, Bahas Kerja Sama Terkait Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan

Nasional

CakraNEWS.ID- Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan di tingkat Kepolisian, menjadi sorotan utama Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) bersama Komisi Kepolisian Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut, Komnas Perempuan bersama dengan Kompolnas bersepakat untuk menangani laporan pengaduan terhadap kekerasan yang alami oleh perempuan, baik yang dilaporkan di Kepolisian serta menjadi perhatian semua pihak.

Penanganan bersama terkait dengan kerja sama perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan,tertuang dalam Memorandum Of Understansing (MoU) oleh Kompolnas dan Komnas Perempuan.

Pembahasan MoU tersebut,digelar melalui virtual Zoom meeting,yang dihadiri oleh Sekretaris Kompolnas,Irjen Pol (Purn),Dr.Benny Jozua Mamato,SH,M.Si, anggota Kompolnas Poengky Indarti,SH, LLM, H.Mohhamad Dawam, SH.I,MH, Irjen Pol (Purn),Drs Pudji Hartanto Iskanda, MM. Sedangkan dari Kommnas Perempuan dihadiri, Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan), Olivias Chadidjah Salampessy (Wakil Ketua), anggota  Komisi Perempuan, Maria Ulfah Ansor, Retty Ratnawati,, Siti Aminah Tardi, Theresia Sri Endras Iswarini, Rainy Maryke Hutabarat, Bahrul Fuad, Alimatul Qibtiyah.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan, banyak dilaporkan di jajaran Kepolisian. Hal ini tentunya tidak hanya menjadi sorotan dari semua pihak, namun isu terkait dengan kasus kekerasan kepada perempuan  juga menjadi fokus, penyampaian oleh anggota Kompolnas, kepada Calon Kapolri, Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo, saat akan menghadiri Fit dan Proper Test di Komisi III DPR RI,” ungkap Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si saat membuka pembahasan bersama MoU Kompolnas dengan Komnas Perempuan yang digelar melalui virtual Zoom meeting, pada Kamis (21/1/2021).

Mamoto mengatakan, sinergitas yang dibangun oleh Kompolnas dan Komnas Perempuan tentunya secara langsung Kompolnas akan menjembatani, setiap kesulitan yang ditemui oleh Komnas Perempuan dalam penanganan laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Ketika Komnas Perempuan menangani satu aduan, yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan, dan mendapat kesulitan berkomunikasi dengan penyidik Polri, maupun hal-hal yang menyimpang, tentunya melalui sinergitas yang dibangun, Kompolnas bisa menjembatani komunikasi. Bila perlu turun langsung ke lapangan bersama Komnas Perempuan untuk menuntaskan penanganan laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan,” ucap Mamoto.

Mamoto mengatakan, dengan sinergitas yang dibangun bersama, tugas Kompolnas dan Komnas Perempuan dapat terwujud dengan baik, efektif dan pelayanan kepada masyarakat bisa di optimalkan dengan baik.

“ Kompolnas memberikan apresiasi dan terimakasih, atas respon cepat dari Komnas Perempuan untuk melakukan kerja sama dalam perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan,”ucap Sekretaris Kompolnas.

Meresponi sanggahan pembuka yang di sampikan oleh Sekretaris Kompolnas,Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam arahanya mengatakan, sangat terbantu dengan dukungan dari Kompolnas, dalam penanganan kasus, bukan hanya spesifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Maupun ketika pelaku kekerasan adalah elit politik atau orang-orang kuat di dalam masyarakat yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Komnas perempuan juga sangat merasa terbantu dengan proaktif dari Kompolnas dalam beberapa kasus-kasus yang bersifat multi tafsir, dimana Kompolnas juga lebih aktif dalam penanganan kasus kekebasan berkeyakikan dan ber-agama,”tutur Andy Yentriyani

Andy berharap, dengan MoU yang terlah di rumuskan bersama Komnas Perempuan dan Kompolnas melalui komunikasi yang telah efektif, semoga dapat di finalisasi dengan segera penandatangan bersama melalui perjanjian kerja sama untuk menjalankan mandat dari Kompolnas maupun Komnas Perempuan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *