Kompolnas Minta Bareskrim Polri Lakukan Scientific Crime Investigation Dan Tegakan Hukum, Bagi Penista Agama Melalui IT

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penangkapan Youtuber, Muhhamad Kece oleh Bareskrim Polri, di Bali, atas dugaan penistaan agama, di sikapi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dengan meminta kepada Polri agar proses penyidikan berjalan lancar dengan dukungan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

“Kompolnas menyambut baik Sdr. MK sudah naik statusnya menjadi tersangka dan sudah ditangkap. Meski kami masih belum tahu pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada yang bersangkutan, kami berharap proses penyidikan berjalan lancar dengan dukungan scientific crime investigation,”ungkap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarty dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (25/8/2021)

Senada dengan itu, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim dalam keterangan tertulis menambahkan, sudah tepat langkah cepat Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece yang diduga menista agama di medsos youtube.

“Tegakan hukum yang sama bagi siapa pun penista agama seperti mereka yang telah terpidana dalam menista agama melalui IT,”ucap Yusuf Warsim.

Yusuf menuturkan, Jika ada yang menghendaki upaya restotative justice,itu kurang tepat.  Baginya Sebagaimana kasus-kasus serupa penistaan agama telah dipidana. Hal ini juga bukan yang dimaksud dalam Surat Edaran Kapolri bahwa pelanggaran UU ITE yang dapat dilakukan upaya keadilan restoratif.

“Karena penistaan agama termasuk penghinaan yang berunsur SARA, berpotensi memecah belah bangsa,”Ujarnya.

Yusuf mengatakan, dalam kasus yang sama sebelumnya, Joseph Paul Zhang tersangka penistaan agama yang sampai hari ini masih buron, tentunya, Kompolnas sangat berharap kepada Bareskrim juga segera menangapnya.

“Kinerja pelacakan jejak buronan tersebut melalui Interpol diharapkan semakin ditingkatkan, agar sesegera mungkin keberadaan buronan tersebut terungkap,” Harapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *