Kompolnas Minta Pimpinan Polri, Tegas Tuntaskan Kasus Kekerasan Berlebihan Anggota Polri Di Sumbar Dan Kaltim

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan kekerasan berlebihan anggota Polri yang terjadi di  Sumatera Barat (Sumbar) dengan, korban Deki Susanto (DPO) kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman, yang ditembak kepal oleh anggota Satreskrim Polres Solok Selatan (Polda Sumbar), dan kasus penembakan Herman (Tersangka Kasus Curat) di Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat perhatian serius oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)

“Kasus dugaan kekerasan berlebihan anggota Polri, di Sumbar (penembakan terhadap Deki Golok) dan Kaltim (dugaan kekerasan berlebihan mengakibatkan meninggalnya tahanan bernama Herman), Ini harus menjadi atensi tegas oleh pimpinan Polri,”tutur Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti,SH,LLM, kepada Wartawan, Kamis (11/2/2021)

Menurut Poengky, ketegasan ini sangat penting bagi upaya pimpinan Polri untuk melaksanakan Reformasi Kultural Polri dengan sungguh-sungguh. Poengky menuturkan, pada masa Orde Baru, Polri yang disatukan dengan TNI ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memang berwatak militeristik dan melanggengkan budaya kekerasan. Ketika terjadi Reformasi di Indonesia, masyarakat mendesak Polri untuk dipisahkan dari TNI dan menjadi polisi sipil yang humanis. Oleh karena itu Polri setelah Reformasi tunduk pada peradilan umum dan melaksanakan Reformasi Polri, termasuk melakukan Reformasi Kultural Polri untuk mengubah cara berpikir dan berperilaku anggota menjadi lebih humanis.

“Kompolnas terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan berlebihan yang mengakibatkan kematian yang melibatkan anggota Kepolisian Bripka KR di Sumatera Barat dan 6 orang anggota Polresta Balikpapan-Kalimantan Timur,”tegas Poengky.

Poengky mengatakan, dengan tindakan tegas pimpinan Polri, akan menimbulkan efek jera bagi anggota untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Selain itu kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat.

“Kompolnas melihat penegakan hukum terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan kekerasan berlebihan prosesnya sudah On The Right Track, yaitu mereka dijerat pelanggaran pasal-pasal pidana dan pasal-pasal kode etik,”tutur Poengky.

Poengky mengatakan, Kompolnas mengapresiasi ketegasan pimpinan masing-masing Polda dalam menegakkan hukum bagi anggota-anggota yang diduga melakukan kekerasan berlebihan yang mengakibatkan meninggalnya tahanan/tersangka DPO.

“Kompolnas berharap adanya pencegahan yang dapat dilakukan pimpinan, antara lain menyosialisasikan kembali Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang  Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ke seluruh satwil dan satker, terutama ke lingkungan pendidikan Polri (SPN, Sepolwan, AKPOL, Setukpa, dll), agar hak asasi manusia dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,”Pintanya.

Poengky menuturkan, Kompolnas juga berharap agar anggota yang bertugas di Reskrim, khususnya bagi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan, dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi tindakannnya agar tidak melanggar hukum.

“Kompolnas juga berharap di ruang-ruang pemeriksaan dilengkapi dengan CCTV, video camera dan recorder untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM. Serta pemasangan CCTV dan pemantauan langsung sedikitnya setiap jam di ruang tahanan untuk mencegah kekerasan oleh aparat ataupun oleh sesama tahanan,” Pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, seorang tersangka pencurian dengan pemberatan, bernama Herman, tewas dianiaya oleh anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Balikpapan, pada Rabu (3/12/2020). Akibatnya kasus penganiayaan tahan tersebut,6 anggota Satreskrim Polres Balikpapan resmi di copot dari jabatan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh Bid Propam Polda Kaltim.

Sedangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Brigadir KR, menembak kepala, Deki  Susanto (DPO) kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman, didepan istri dan anaknya, hingga tewas. Akibat perbuatan tersebut, Brigadir KR, di tahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim sejak tanggal 31 Januari 2021. (CNI-01) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *