Kompolnas Minta Polres Jombang, Proses Hukum Kasus Cabul Dan Persetubuhan Di Ponpes Jombang Dengan Baik Dan Benar

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Permasalah hukum, kasus cabul dan persetubuhan santriwati di bawah umur, yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes), di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang Jawa Timur, dan kini di tangani oleh Satreskrim Polres Jombang, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

“Selaku Anggota Kompolnas, saya menyampaikan sikap keprihatinan yang mendalam atas permasalahan hukum atas kasus persetubuhan santri di bawah umum, yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes di Jombang Jawa Timur,”ungkap Anggota Kompolnas,H.Mohammad Dawam, S.Hi,MH, yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (17/2/2021).

Gus Dawam, sapaan akrab Mohammad Dawam, mengatakan menyikapi kasus tersebut, selaku anggota Kompolnas dirinya meminta kepada dan aparat penegak hukum yang ada di Jatim, agar proses hukum kepada pemilik sekaligus pengasuh Ponpes di Jombang tersebut, harus tetap di jalankan sebagaimana kemandirian dan profesionalitas Polri yang mengetahui secara pasti seluk beluk penanganan kasus.

“Kompolnas memberikan apresiasi yang utuh dan tinggi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini  Polres Jombang untuk melaksanakan tindakan hukum yang sebaik-baiknya dalam proses penanganan kasus tersebut,” Pintanya.

Dawam menuturkan, proses penanganan kasus pengasuh Ponpes di Jombang, tentunya Polres Jombang harus mendalami dengan benar dan tepat.

“Ini perlu dilakukan oleh Polres Jombang, mengingat penegakan hukum bila dilakukan dengan baik dan tepat akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat terkait dengan kepastian hukum. Sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat santri, mudah-mudahan semuanya ada hikmah Muta’Aliyah (Hikmah Tertinggi), yang di dapatkan oleh kalangan santri dan dunia pesantren, terkait masalah hukum yang ada di Republik Indonesia,” Himbaunya.

“Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan keberkahan bagi Indonesia, bagi dunia pesantren, bagi kita semua agar tetap sehat dan diberikan kemudahan dalam proses-proses hukum. Mudah-mudahan semua pihak untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang di jalankan di semua lini di Indonesia termasuk di dalam kategori di Pondok Pesantren Jombang Jawa Timur,”Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi bejat pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial SB (49), yang diduga memerkosa dan mencabuli santriwati sudah terjadi selama dua tahun.

Pelaku SB hampir tiap malam ke asrama putri dan korbannya diperkirakan mencapai 15 orang. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah santriwati. SB ditangkap pada Kamis (11/2/2021) malam setelah polisi menerima laporan dari dua orang tua santriwati yang mondok di pesantren milik SB.

“Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Senin (15/2/2021). Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian, aksi bejat yang dilakukan SB ini sudah terjadi sejak dua tahun. Selama itu, dia menjadikan santriwati-santriwati yang mondok di ponpes tersebut menjadi tempat pelampiasan syahwat.

“Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16-17 tahun,” kata Kosasih.

Sementara modus yang digunakan SB dalam menjalankan aksi bejatnya itu dengan cara membujuk korban. Hampir setiap malam SB datang ke asrama santri putri. Dia kemudian meminta kepada santriwati untuk melakukan perbuatan cabul. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *