Kuasa Hukum Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan Pri Hartono Ambon dan Oknum Indonesia Mengajar ke Polres SBT

Hukum & Kriminal

Bula,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Pri Hartono Ambon dan seorang oknum tenaga pendidik program Indonesia Mengajar yang bertugas di daerah terpencil, kini resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT). Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari HFDK, istri sah Pri Hartono Ambon, pada Kamis (13/11/2025).

HFDK melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Gafur Rettob, Sabandar Lisa Kelilauw, dan Muhammad Rum Rumadatu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh suaminya bersama oknum tenaga pendidik tersebut.

“Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 15.40 WIT, kami secara resmi telah mendatangi SPKT Polres SBT untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 284 KUHP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIT di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelas Abdul Gafur Rettob dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi CakraNEWS.ID.

Menurut Rettob, pihaknya melaporkan dua orang terlapor, yakni oknum guru Indonesia Mengajar (Terlapor I) dan Pri Hartono Ambon (Terlapor II). Ia menyebut bahwa kliennya, HFDK, merupakan istri sah dari Terlapor II dan telah menemukan sejumlah bukti adanya hubungan terlarang di luar ikatan perkawinan antara keduanya.

“Klien kami adalah istri sah dari Terlapor II. Dari hasil penelusuran dan bukti yang kami peroleh, terdapat hubungan yang mengarah pada dugaan perzinaan antara Terlapor I dan Terlapor II. Hubungan itu bahkan telah berlangsung hingga terjadinya perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum,” ungkapnya.

Rettob menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan Terlapor I terhadap Terlapor II ke Polres SBT atas dugaan kekerasan seksual. Namun, dari fakta-fakta yang terungkap, diketahui bahwa hubungan antara keduanya didasari atas kesepakatan atau “suka sama suka”. Dalam hubungan itu, Terlapor I diketahui menyimpan nomor Terlapor II di ponselnya dengan nama kontak “Bosqu”.

“Dalam hubungan tersebut, Terlapor II juga sempat memberikan janji manis kepada Terlapor I bahwa dirinya siap menikahi yang bersangkutan. Bahkan, sebelum melakukan perbuatan yang tidak pantas itu, Terlapor I dikabarkan sempat meminta restu dari orang tuanya untuk menjalin hubungan pacaran dengan Terlapor II,” terang Rettob.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pertemuan keduanya terjadi pada malam 5 November 2025 di Desa Sesar. Setelah peristiwa itu, keduanya masih menjalin komunikasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat, termasuk permintaan pengisian pulsa data yang sempat menjadi bukti tambahan dalam laporan tersebut.

“Keesokan harinya, pada 6 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, Terlapor II menghubungi Terlapor I dan meminta agar dibelikan paket data. Bukti komunikasi dan transaksi itu turut kami lampirkan dalam laporan sebagai bagian dari rangkaian hubungan keduanya,” papar Rettob.

Rettob juga mengungkapkan bahwa hubungan antara keduanya mulai retak ketika Terlapor I mengetahui bahwa Terlapor II telah berstatus menikah. Merasa dibohongi, Terlapor I kemudian memutuskan hubungan mereka dan melaporkan Terlapor II ke Polres SBT.

“Namun, akibat dari kejadian ini, klien kami sebagai istri sah merasa sangat dirugikan, baik secara moral, psikologis, maupun sosial. Karena itu, kami telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” tegas Rettob.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional oleh pihak kepolisian tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami memohon perhatian serius dari Bapak Kapolres SBT agar menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini bukan sekadar masalah rumah tangga, tetapi juga menyangkut kehormatan dan citra seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat,” tutupnya.***CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *