Buru, CakraNEWS.ID — Koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, belum dapat melakukan kegiatan operasional sebelum memperoleh izin dari pemilik lahan.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum keluarga almarhumah (almh) Dzenabun Elly, Abdul Gafur Rettob, SH., MH., menyusul diterbitkannya IPR kepada 10 koperasi oleh pemerintah sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurutnya, meskipun izin usaha telah diterbitkan, pemegang IPR maupun IUP tetap wajib menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemegang IPR belum bisa beroperasi tanpa persetujuan pemilik lahan. Itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tambang dimulai,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, keluarga almh Dzenabun Elly pada prinsipnya mendukung aktivitas 10 koperasi tersebut, sepanjang hak-hak pemilik lahan diselesaikan terlebih dahulu.
Kuasa hukum menjelaskan, lahan di Dusun Kayu Putih Kepala Wamsait—yang dikenal sebagai Gunung Botak—merupakan milik almh Dzenabun Elly berdasarkan surat hibah dari suaminya, alm Mansyur Wael, tertanggal 1 Oktober 1946.
Dokumen tersebut disebut disaksikan unsur saniri negeri, tokoh adat, dan tokoh agama setempat, sehingga hak kepemilikan lahan berada pada keturunannya sebagai ahli waris.
Abdul Gafur juga menyesalkan masih adanya pihak atau kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Dalam sejumlah mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, pihak-pihak tersebut disebut tidak dapat menunjukkan alas hak atas lahan yang diklaim.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Rosnawati Wael, meminta perusahaan pendamping (bapak angkat) koperasi pemegang IPR, yakni PT Wenshui Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur, segera menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan sebelum memulai operasi di kawasan Gunung Botak.
Ia menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keluarga akan menempuh langkah hukum serta melaporkan persoalan ini kepada pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat.
Selain itu, keluarga juga memperingatkan kelompok lain yang mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar hukum agar tidak memaksakan klaim.
Pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Gunung Botak.***
