Ambon, CakraNEWS.ID – Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda) mempertanyakan langkah Universitas Pattimura (Unpatti) yang menjalin kerja sama dengan PT Global Emas Bupolo dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan Gunung Botak.
Sorotan tersebut muncul karena perusahaan itu dipimpin oleh Mansur Lattaka yang, menurut Forkapelinda, pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, menilai perguruan tinggi sebagai institusi akademik semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam menentukan mitra kerja, terutama pada sektor pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kepentingan publik.
Menurut Soamole, PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dilibatkan dalam pengelolaan tailing dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely.
Soamole menilai kerja sama tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan rekam jejak pimpinan perusahaan.
Dirinya menyebut Mansur Lattaka pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng.
“Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” akuinya.
Selain itu, Soamole juga menyatakan Mansur Lattaka pernah terlibat dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun lalu yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Pihaknya juga menyebut Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan Kali Anahoni yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.
“Atas dasar itu, Forkapelinda mempertanyakan keputusan Unpatti menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo pada Agustus 2025,” tegas Soamole.
Secara organisatoris, pihaknya menilai proses penetapan mitra seharusnya dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak.
“Kampus sebagai institusi ilmiah harus menjaga integritas akademik dan memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta kepentingan publik,” kata Soamole.
Dia meminta Universitas Pattimura memberikan penjelasan kepada publik sekaligus mengevaluasi kerja sama tersebut. Organisasi itu menyatakan akan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi apabila tidak terdapat langkah evaluasi dari pihak kampus.
Selain itu, Soamole juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap seluruh bentuk kerja sama yang melibatkan PT Global Emas Bupolo di kawasan Gunung Botak, termasuk melakukan audit terhadap pola kemitraan dan memperketat pengawasan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

