Ambon, CakraNEWS.ID– Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Puskesmas Passo menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga binaan pada Rabu, (09/7).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Ambon dan disambut antusias oleh para warga binaan yang didampingi langsung oleh petugas kesehatan lapas.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap penyakit menular dan tidak menular, serta langkah preventif untuk menjaga kondisi kesehatan warga binaan.
Layanan yang diberikan meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan, konsultasi kesehatan, serta layanan Mobile VCT (Voluntary Counselling and Testing) untuk deteksi dini HIV/AIDS melalui metode triple eliminasi.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf d, yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyampaikan apresiasi kepada tim Puskesmas Passo atas kolaborasi yang terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dari Puskesmas Passo yang telah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga binaan. Sinergitas ini menunjukkan komitmen nyata Lapas Ambon dan Puskesmas Passo dalam memperhatikan kesehatan warga binaan. Dengan warga binaan yang sehat, proses pembinaan pun dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dokter dari Puskesmas Passo, Betsy Leipeny, mengungkapkan bahwa warga binaan sangat antusias mengikuti pemeriksaan.
“Ini menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesehatan diri sendiri. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan, serta memperkuat sinergi antara Lapas dan instansi kesehatan dalam pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana.***