Lokasi Penambangan Pasir Illegal Di Sambau-Nongsa, Digerebek Polda Kepri Bersama DLH Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID-Aktifitas penambangan pasir illegal yang berada di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil digerebek oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (3/1/2020).

Penggerebekan tersebut, dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama DLH Kota Batam,  dengan pertama kali menyusuri lokasi penambangan pasir yang berada di kampung Bukit Aladin. Di lokasi tersebut, diketahui aktifitas penambangan dilakukan pada sore hari hingga dini hari dan aktifitas penambangan sudah berjalan sejak awal tahun 2019.

Alhasil lokasi penambangan pasir illegal tersebutm, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama DLH Kota Batam berhasil menemukan sejumlah peralatan pertambangan, seperti mesin pompa, selang dan paralon serta satu unit Excavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Kegiatan penambangan disini sudah berlangsung sejak awal tahun 2019, dan aktifitas setiap hari mulai jam 16.00 WIB sampai 04.00 WIB,” ungkap salah seorang warga kepada tim gabungan saat berada di TKP.

Lokasi penambangan beserta peralatan penambangan pasir illegal, disegel dengan Police Line oleh tim gabungan. Di lokasi penambangan pasir di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, tim juga tidak menemukan para penambangan yang sedang beraktifitas.

Di Kampung Tua Teluk Mata Ikan terdapat empat lokasi penambangan pasir ilegal. Keempat lokasi itu langsung diberi garis police line termasuk peralatan yang ada. Pemberian garis police line disaksikan warga sekitar.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibosono saat dikonfirmasi mengatakan, dalam melakukan penertiban pihaknya didampingi pihak DLH Kota Batam.

“Penindakan (penyelidikan) hari ini masih kita lanjutkan. Dan kita akan berkoordinasi dengan DLH Kota Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam dan Dinas ESDM Kota Batam,” Ujarnya Diketahui, modus penambangan pasir ilegal di lokasi ini menyemprot bebukitan dengan air, tanah kuning bercampur pasir yang disemprot akan mengalir ke tempat penampungan atau bak yang disiapkan.

Tanah akan mengalir terus ke permukaan bersama air. Sementara pasir akan mengendap di tempat penampungan. Pasir akan dipisahkan dari ban untuk diangkut menggunakan truk dan diantar kepada penampung untuk pembangunan.

Tanah yang mengalir bersama air mengalir ke laut. Akibatnya, sepanjang pantai dari Teluk Mata Ikan sampai Kampung Tua mengalami pencemaran lingkungan karena tertimbun tanah kuning.

Aktifitas penambangan pasir melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau Pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *