MENDESAK BUPATI AGAR SEGERA MENGEVALUASI KINERJA BEBERAPA KADIS KARENA DINILAI BERKINERJA BURUK

Pendidikan

Ambon, CakraNEWS.ID– Dinas Merupakan salah satu unsur penyelengara pemerintah,artinya maju mundur dari suatu daerah ditentukan juga oleh kinerja yang baik dari setiap dinas.

Pasal 1 ayat 1 PP no 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah secara eksplisit menyatakan Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Ketentuan dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati MBD Sebelumnya dalam menerbitkan aturan khusus susunan perangkat daerah.

Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab MBD yang didalamnya telah mengklasifikasikan dinas-dinas tertentu dalam beberapa tipe yakni A,B,dan C dengan keterangan masing-masing dan beberapa dinas yang dinyatakan bertipe A Diantaranya:

  1. Dinas pendidikan dan kebudayaan,
  2. Dinas parawisata,
  3. Dinas pemuda dan Olahraga,
  4. Dinas kesehatan,Dinas kependudukan dan pencatatan sipil,
  5. Dinas Sosial,Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
  6. Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi,dan usaha Mikro Kecil dan Menengah,
  7. Dinas Komunikasi dan Informatika,
  8. Dinas pekerjaan umum dan tata ruang,
  9. Dinas Kesehatan pangan, dan
  10. Dinas Pertanian.

Bentuk klasifikasi diatas ketika dikaitkan dengan kinerja dilapangan ternyata sangat jauh dari harapan oleh karena sesuai hasil Laporan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD terhadap LKPJ Bupati MBD Tahun 2021 ternyata masih terdapat beberapa dinas yang berkinerja buruk.

Bahkan juga ada yang dinyatakan sangat buruk dinas-dinas dimaksud ialah:

  • Dinas Kesehatan,
  • Dinas Kelautan dan Perikanan,
  • Dinas Pemuda dan Olahraga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
  • Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UMKM,
  • Dinas Parawisata,
  • Dinas Pertanian dan Peternakan,
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,
  • Dinas Perhubungan, dan
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Sangat disayangkan ketika sebagian Dinas di MBD berkinerja buruk bahkan adapula dinas yang berkinerja sangat buruk.

Entah apa yang melatarbelakangi namun harapanya kejadian seperti diatas tidak terulang kembali dan untuk memberikan efek penjerahan sekaligus upaya prefentif maka terhadap Bupati selaku pimpinan utama di MBD segera memanggil Kepala-kepala dinas yang buruk prestasi kerjanya untuk mempertanggung jawabkan apa yg menjadi alasan sehingga kadis-kadis tersebut berkinerja buruk.

Dan terhadapa Kepala Dinas yang masih merapkap jabatanya segera dinonaktifkan salah satu jabatan tambahan yang diberikan hal ini bertujuan agar ada komitme kerja serta tidak memberikan beban kerja tambahan terhadap oknum kadis tersebut.*** CNI-08

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *