Minta Keadilan Kasus Pembunuhan Anisa Rumonin, GAPK SBT Sampaikan 8 Tuntutan Untuk Polres SBT

Hukum & Kriminal

SBT,CakraNEWS.ID- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Keadilan (GAPK) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa, menuntut Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) dalam menuntasakan kasus pembunuhan, Anisa Rumonin.

Dalam aksi tersebut, para aktivitas juga meminta Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, agar segera mengungkap secara transparan kasus pembunuhan Anisa Rumonin, yang ditemukan sudah menjadi kerangka manusia di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT, pada Rabu, (09/02/2022) lalu.

Aksi keadilan yang digelar merupakan bentuk dari percepatan proses penyelidikan kasus yang dilakukan oleh pelaku Andi Lau Tuhuteru. Desakan itu sampaikan oleh sejumlah aktivis dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di halaman depan Polres SBT, pada Rabu (16/02/2022). Dalam aksi tersebut, para demonstaran ditemui langsung oleh Kapolres SBT Andre Sukendar dan Kasat Reskrim La Beli.

Koordinator aksi unjuk rasa, Sekjen Pemuda Etnis Nusantara (Pena) SBT, Rahman Rumuar dalam orasinya secara tegas mengatakan, Pihak Kepolisian Kabupaten SBT lamban dalam penanganan kasus dan tidak tegas dalam penanganan kasus kematian Anisa Rumonin.

Rumuar menyebutkan, secara fakta di lapangan sangat jauh sekali, jika terjadi indekasi maupun kasus pembunuhan. Selain itu, meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus.

“Pihak kepolisian harus adil untuk memutuskan perkara ini, dan pihak kepolisian harus berhati-hati terkhusus kepada penyidik penanganan kasus ini dalam penatapan pasal yang ditanyakan dalam kasus ini,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada Kapolres untuk mencopot Kapolres Pulau Gorom dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang terjadi semenjak pelaku keluar dari rumah dari tanggal 16 Januari 2021 sampai tanggal 9 Desember 2021 dan ditemukan telah tewas. Sejak tiga bulan lamanya kejadian itu tidak pernah di ketahui oleh Polsek Pulau Gorom.

“Tiga bulan lamanya persoalan ini masa Polsek Kecamatan Pulau Gorom tidak tahu persoalan ini, jangan ada aktor dan dalang dibalik kasus ini,” tegas Rumuar.

Sementara itu, Ketua Fatayat NU Kabupaten SBT Suminar S. Sehwaky dalam orasinya meminta kepada Polres SBT untuk menyelesaikan kasus serta mempertegaskan keadilan untuk korban Anisa Rumonin.

“Ini kesekian kalinya kasus-kasus yang melecehkan perempuan yang terjadi di Kabupaten SBT,” katanya.

Ia juga menegaskan setiap kasus yang menyeretkan kaum perempuan dan menindas kaum perempuan agar bisa diadili dan meminta untuk kasus tersebut cepat diselesaikan dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku yang telah melakukan hal yang tidak berkemanusiaan.

“Semoga kasus ini segera dilakujan konferensi pers agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana perkembangan kasus ini. Jika ada hukuman yang layak untuk pembunuh ini, kami minta proses hukum berdasarkan hukuman itu sendiri,” pesanya.

Senada Sehwaky, Ketua LSM Komunitas Peduli Lingkungan (KOPI) Kabupaten SBT Mariyani Tuhuteru secara terang-terang mengetuk dengan tegas atas tindakan kejahatan pembunuhan yang terjadi. “Saya atas nama pribadi maupun sebagai Founder LSM KOPI, dengan keras mengutuk tindakan kejahatan yang di lakukan oleh saudara Andi Lau Tuhuteru,” tegasnya.

Aksi yang dilakukan kata, Yani sapaan akrabnya, merupakan aksi kemanusiaan dan kepedulian serta persaudaraan untuk meminta keadilan kepada pihak Kepolisian SBT  terhadap korban pembunuhan Anisa Rumonin.

Menurutnya, Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun kasus pembunuhan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal Andi Lau Tuhuteru melainkan sejumlah pihak tertentu yang ikut terseret di dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Kasus kejadian yang terjadi pada saudara Anisa Rumonin bukan hanya dilakukan oleh pelaku tunggal Pak, tapi ada pihak-pihak tertentu ada warga yang sudah sebelumnya mengetahui kejadian yang dimaksud,” terangnya.

Selain itu, Yani Tuhuteru atas informasi tersebut dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaa bagi warga yang namanya terseret dalam kejadian pembunuhan yang terjadi pada Anisa Rumonin.

Sementara itu Kapolres SBT Andre Sukendar saat menemui masa aksi menuturkan, kasus pembunuhan yang terjadi merupakan satu dorongan dan semangat untuk melaksanakan amanah penegakan hukum dengan profesional.

“Insya Allah saya akan optimal dalam proses penyidikan yang sedang berproses ini sampai dengan selesai,” katanya.

Menurutnya, terkait persoalan yang terjadi pihaknya membuka ruang untuk semua pihak untuk ditanyakan agar cepat menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten SBT saat ini.

“Berbagai macam informasi dan opini yang rekan-rekan terima ada sebagian yang benar ada juga sebagian yang kurang sesuai oleh karena itu kami siap mengulurkan waktu untuk perlu penjelasannya dari kami,” pungkasnya.

Ditambahkannya, Pada prinsipnya pihaknya akan bertindak secara profesional dalam menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan publik saat ini.

Ia berharap, Dalam permasalahan konflik yang ada di Kabupaten SBT yang berkaitan dengan kasus atau konflik sosial pihaknya tidak bisa berdiri sendiri melainkan di bantu oleh masyarakat seluruhnya termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dan DPRD semuanya menyoroti dan bentuk dari keseriusan seluruh pihak dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut.

Aksi tersebut dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Dengan tegas mendesak Kapolres SBT agar segara mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada KAPOLSEK dan Anggota POLSEK Kecamatan Pulau Gorom karna dinilai lalai dan lamban dalam menangani kasus PEMBUNUHAN saudari ANISA RUMONIN (Almh).
  2. Mendesak POLRES Seram Bagian Timur dalam hal ini PENYIDIK untuk segara mendalami dan mengungkapkan fakta lain terkait kasus pembunuhan ANISA RUMONIN sebab menurut kami diduga ada motif lain yang dilakukan oleh PELAKU PEMBUNUHAN yaitu saudara ANDI LAU TUHUTERU selain penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
  3. Meminta dengan tegas kepada Penyidik agar hati-hati dalam penetapan pasal terkait kasus PEMBUNUHAN saudari ANISA RUMONIN (Almh).
  4. Meminta kepada Polres SBT agar menyampaikan hasil proses pemeriksaan kasus Pembunuhan saudari ANISA RUMONIN kepada public secara berkala serta motif pelaku malakukan pembunhuhan tersebut.
  5. Meminta dengan tegas Polres SBT dalam hal melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) atau REKONSTRUKSI KEJADIAN PERKARA harus di laksanakan dengan terbuka di tempat kejadian yakni di Kecamatan Pulau Gorom, Desa Samboro Rumata (tepatnya di Keter) dimana tempat pelaku melakukan tindakan bejatnya kepada korban.
  6. Meminta kepada Penyidik untuk menetapkan pasal yang terberat kepada pelaku pembunuhan yakni saudara ANDI LAU TUHUTERU sesuai dengan tindakan bejatnya.
  7. Segara mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
  8. GERAKAN AKTIVIS PEDULI KEADILAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR menegsakan bahwasannya kami akan selalu mengawal kasus ini dalam setiap tahapan sampai tuntas. *CNI-07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *