Oknum Anggota Polda Maluku Yang Viral Karena Video Asusila Dengan Selebgram Ditahan Propam

Adventorial

Ambon, CakraNEWS.ID– Oknum anggota Dit Samapta, Bripda CYT, yang viral akibat video asusilanya bersama selebgram beredar luas di media sosial, ditahan di rumah tahanan khusus oleh Propam Polda Maluku.

Penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata AKP. Imelda Haurissa.

Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni. Ia akan ditahan hingga tanggal 19 Juli.

“Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi polri,” jelasnya.

Sesuai perintah Kapolda Maluku, Haurissa mengaku setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang KEP Polri.

“Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *