Ambon, CakraNEWS.ID– Upaya pencegahan anak terjerat kasus hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau aparat penegak hukum, tapi juga peran aktif dari para orang tua. Hal inilah yang mendorong Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Ambon, Ellen M. Risakotta, hadir langsung di tengah-tengah orang tua siswa SMP PGRI 2 Ambon dalam kegiatan sosialisasi bertema “Perspektif Sistem Peradilan Anak di Indonesia”, Jumat (25/7).
Dalam kesempatan itu, Kabapas Ambon didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Julius Gysberthus.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seperti pengertian Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), usia pertanggungjawaban pidana anak, bentuk-bentuk sanksi hukum bagi anak, mekanisme diversi, serta peran strategis orang tua dalam pencegahan.
“Pendidikan dan pemahaman hukum bagi orang tua sangat krusial dalam upaya melindungi anak-anak kita dari masalah hukum. Dengan kesadaran dan keterlibatan aktif orang tua, kita bisa mencegah anak-anak terjerat kasus yang merugikan masa depan mereka,” ujar Ellen M. Risakotta.
Ellen juga menegaskan bahwa Pengawasan dan penanaman nilai moral sejak dini menjadi faktor utama agar anak tidak terseret ke dalam permasalahan hukum.
“Orang tua yang melek hukum bisa menjadi pelindung pertama bagi anak. Pencegahan itu dimulai dari rumah. Kami ingin orang tua paham bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus diproses dengan pendekatan yang berbeda. Sistem peradilan anak lebih mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman,” tambahnya.
Tak lupa, beliau memaparkan tentang mekanisme diversi, yakni proses penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal yang bertujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang dan berat.
“Diversi merupakan upaya restoratif yang menekankan pemulihan kondisi anak dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat stigma hukum. Dalam mekanisme ini, orang tua berperan penting sebagai pendamping dan fasilitator agar anak dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik,” tambahnya.
Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Ambon, Johand F. Rupilu, menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peran mereka dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum anak.
“Edukasi seperti ini sangat kami dukung. Ini memperkuat kerja sama antara sekolah dan orang tua dalam membina siswa, tidak hanya secara akademik, tetapi juga dalam aspek perilaku dan hukum,” ujar Johand.
Salah satu orang tua siswa, Maria, menyampaikan rasa terima kasihnya, “Saya baru tahu banyak tentang bagaimana hukum memandang anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Ini membuka wawasan dan membuat saya lebih waspada dalam mendidik anak,” ucap maria.****