Pelaku Pembunuhan Ria Triani, Ditangkap di Weda, Maluku Utara: Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News Pemerintahan Polri

Bula, CakraNEWS.ID — Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ria Triani (15), warga Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Alhajat, dalam konferensi pers yang digelar di Polres SBT pada Senin (2/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Ramdhani.

“Polres SBT hari ini merilis hasil penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, korban Ria Triani dilaporkan hilang sejak Sabtu (17/5/2025) dan ditemukan empat hari kemudian dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya ditemukan warga di aliran Sungai Wai Fufu dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk proses identifikasi.

Dikatakannya, Dari hasil pemeriksaan medis dan laporan keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ria Triani.

“Korban dilaporkan hilang selama empat hari. Setelah jenazah ditemukan, kita evakuasi kita bawah ke rumah sakit untuk membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dinyatakan hilang, langsung kita lakukan autopsi awal dan penyelidikan di lokasi kejadian,” jelas Alhajat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengerucutkan penyelidikan kepada seorang tersangka berinisial HS (25), warga Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat. HS diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 30 Mei 2025. Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda, di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana,” ungkap Kapolres.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kapolres SBT dengan aksi cepat dan tegas memerintahkan, Tim Reskrim Polres SBT langsung diberangkatkan ke Weda untuk melakukan penangkapan setelah keberadaan HS terdeteksi.

“Serelah kita ketahui bahwa pelakunya kerja di Weda, saya langsung menunjuk tim saya berangkat ke Weda menangkap dan langsung interogasi dengan pelakunya,” terang Kapolres.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut bahwa HS mengenal korban melalui media sosial Facebook. Sebelum berangkat ke Weda, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan maksud melakukan hubungan badan.

Namun, lanjut Alhajat, niat tersebut ditolak oleh korban. Karena merasa kesal, pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Motifnya pelaku ingin ketemu dengan korban untuk berharap dia bisa berhubungan badan dengan korban, layaknya hubungan suami istri dengan korban, tetapi korban menolaknya,” ungkap Kapolres.

Korban sempat melawan dan berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah korban menolak, diancam sama pelaku dan pelaku mencekik dengan kedua tangannya di bagian leher korban. Setelah korban tidak bergerak dan dipastikan pelaku merasa korban telah meninggal dan mengangkat korban dan dibuang ke sungai,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos oblong dan celana olahraga milik pelaku, serta satu unit ponsel merek OPPO milik pelaku.

Sementara, Ponsel milik korban yang digunakan saat itu, diketahui merupakan milik sang ayahnya, telah dibuang oleh pelaku.

“Selain itu, korban saat meninggalkan rumah menggunakan ponsel milik ayahnya untuk berkomunikasi dengan pelaku. Ponsel tersebut belum ditemukan karena diduga dibuang ke sungai oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga tiga miliar rupiah. Kami tidak menggunakan KUHP karena korban masih berstatus anak di bawah umur,” tegas Kapolres.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *