Pemda SBB Perintahkan PT SIM Hentikan Sementara Aktivitas Penggusuran di Lahan Sengketa

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID— Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat secara resmi menginstruksikan kepada PT Spice Island Maluku (SIM) untuk menangguhkan sementara seluruh aktivitas penggusuran atau land clearing di wilayah lahan yang masih bermasalah, khususnya yang berada dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Seram Bagian Barat dengan nomor 600.4/17.2/249, yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, dan bersifat penting.

Surat ini dilampiri dengan satu berkas pendukung dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT SIM.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama yang tercapai dalam pertemuan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, serta pihak Keluarga Olczewski, yang digelar pada 3 Juli 2025 di Aula Polres Seram Bagian Barat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 akan dilakukan peninjauan dan penetapan batas wilayah antara Desa Eti, Desa Kawa, dan Desa Piru.

Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Seram Bagian Barat.

Namun hingga pertengahan Juli, belum ada hasil final dari peninjauan batas wilayah antar desa tersebut.

Oleh karena itu, Bupati menegaskan kepada PT SIM agar menunda sementara semua aktivitas penggusuran lahan di area yang masih dalam status sengketa hingga persoalan batas wilayah diselesaikan secara tuntas.

Bupati juga menyatakan bahwa aktivitas penggusuran masih diperbolehkan dilakukan di wilayah-wilayah yang tidak bermasalah secara hukum atau batas administratif, sehingga proses pengembangan perusahaan tetap dapat berjalan secara terbatas.

Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain:

  1. Gubernur Maluku
  2. Kapolda Maluku
  3. Pangdam XV/Pattimura
  4. Kepala BIN Daerah Maluku
  5. Forkopimda Kabupaten Seram Bagian Barat
  6. Kepala Desa Piru
  7. Pj. Kepala Desa Eti
  8. Pj. Kepala Desa Kawa
  9. Perwakilan Keluarga Olczewski

Pemkab Seram Bagian Barat berharap seluruh pihak mematuhi kesepakatan dan instruksi yang ada demi menjaga ketertiban, menghindari konflik sosial, dan memastikan proses penyelesaian batas wilayah berjalan secara damai dan transparan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *