Pemkab dan DPRD SBT Bahas Rancangan KUA–PPAS 2026, Bupati Tekankan Sinkronisasi Pembangunan

Adventorial Berita Pilihan Lintas peristiwa News Pemerintahan Politik

Bula, CakraNEWS.ID – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBT yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD SBT.

Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta unsur undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Fachri Husni Alkatiri menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati menjelaskan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 disusun berdasarkan dokumen RKPD 2026, dan sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten SBT Tahun 2025–2029.

“Dokumen ini menjadi dasar penyusunan APBD 2026 dan masih akan dibahas bersama DPRD untuk penyempurnaan,” ujarnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak atas kemitraan yang harmonis dan konstruktif dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah tersebut.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan arah dan tujuan strategis dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indikator ekonomi makro daerah,” jelasnya.

Bupati menambahkan bahwa kebijakan pendapatan daerah harus menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan, sementara kebijakan belanja daerah perlu mencerminkan program prioritas pembangunan dalam kurun satu tahun anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten SBT, Risman Sibualamo, dalam sambutannya menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, anggaran tahun 2026 harus mampu mempercepat terwujudnya birokrasi yang ramping, efektif, dan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan publik.

“Kami mengingatkan, reformasi birokrasi harus terus berjalan. Anggaran Tahun 2026 harus mampu mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efektif dan transparan,” tegas Sibualamo.

Ia juga menegaskan posisi DPRD sebagai lembaga yang sejajar dan bermitra dengan pemerintah daerah.

“Dengan tegas kami sampaikan kepada pimpinan OPD bahwa DPRD adalah lembaga sejajar yang bermitra dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Saudara Bupati. Karena itu, OPD harus lebih proaktif dalam membahas Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026,” paparnya.

Lebih lanjut, Sibualamo berharap seluruh OPD lebih matang dalam mempersiapkan dokumen pendukung untuk pembahasan KUA–PPAS 2026. Ia menekankan pentingnya menyikapi keterbatasan fiskal sebagai tantangan untuk bekerja lebih inovatif.

“Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal tahun 2026 sebagai cambuk untuk berpikir lebih keras, bekerja lebih cerdas, dan merumuskan prioritas pembangunan yang benar-benar esensial bagi kemajuan Kabupaten Seram Bagian Timur,” tandasnya.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *