Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penetapan Raja Definitif di Enam Negeri Adat

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi proses penetapan Raja Definitif di enam negeri adat yang hingga saat ini masih dalam tahapan penyelesaian. Dari total 22 negeri adat di Kota Ambon, enam di antaranya yakni Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo, dan Rumahtiga masih belum memiliki Raja Definitif.

Juru bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, tugas Pemkot adalah memastikan proses penetapan kepemimpinan negeri adat berjalan sesuai mekanisme adat dan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi konflik sosial.

“Tim Percepatan yang dibentuk oleh Pemerintah Kota sifatnya hanya memfasilitasi dan memediasi. Penetapan raja adalah hasil musyawarah negeri melalui lembaga Saniri, bukan intervensi pemerintah kota,” jelas Lekransy, Senin (9/6).

Ia menegaskan, Pemkot tetap memberikan dukungan terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh masyarakat adat dan Saniri Negeri, selama mengikuti prosedur yang sah. Berikut kondisi terkini dan tantangan yang dihadapi di enam negeri tersebut:

  • Negeri Rumahtiga

Sudah terdapat putusan pengadilan terkait penetapan mata rumah parentah. Namun, terjadi perbedaan pendapat di internal Saniri Negeri yang juga mempertimbangkan hasil kajian dari Tim UNPATTI. Saniri telah menetapkan tiga mata rumah sebagai bentuk akomodasi terhadap putusan pengadilan dan rekomendasi akademik.

  • Negeri Passo

Terdapat dua mata rumah parentah dalam Peraturan Negeri, yakni Simau dan Sarimanela. Namun, mata rumah Simau menggugat ke pengadilan dan dimenangkan. Kini, Saniri Negeri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Pemkot menunggu putusan hukum tetap (inkracht) sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

  • Negeri Amahusu

Saniri Negeri telah menetapkan Peraturan Negeri mengenai mata rumah parentah Silooy-daCosta. Kini tengah dilakukan proses internal penetapan calon raja oleh kepala mata rumah sebelum disampaikan ke Pemerintah Kota untuk pengesahan dan pelantikan.

  • Negeri Hative Besar

Rancangan Peraturan Negeri tentang mata rumah Tole dan Mandalisa sudah dalam tahapan uji publik dan telah diajukan ke Pemkot untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Negeri yang sah.

  • Negeri Tawiri

Tiga mata rumah telah ditetapkan dalam peraturan negeri: Helaha, Tuhuleru, dan Soplanit. Namun, terdapat dualisme di internal mata rumah Soplanit. Masyarakat dan Saniri Negeri mendorong mekanisme pengangkatan (bukan pemilihan) sesuai adat. Proses penyelesaian internal sedang berjalan.

  • Negeri Seilale

Ditemukan pelanggaran dalam struktur Saniri Negeri yang berjumlah 11 orang, melebihi batas maksimal sesuai regulasi (maksimal 9 anggota). Pemkot akan membekukan komposisi Saniri saat ini melalui SK Wali Kota dan memfasilitasi pembentukan Saniri baru untuk memulai proses dari tahap awal.

Lekransy juga menyinggung Negeri Leahari yang saat ini tengah dijabat oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri akibat wafatnya Raja Definitif. Pemerintah masih menunggu usulan Saniri Negeri atas calon raja pengganti.

“Dinamika di tiap negeri ini berbeda, namun prinsip kami tetap: fasilitasi tanpa intervensi, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat serta hukum adat setempat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap bahwa dengan selesainya proses penetapan Raja Definitif di keenam negeri tersebut, tata kelola pemerintahan desa adat akan semakin kuat, harmonis, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. *** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *