Pemprov Maluku Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Gunung Botak, Imigrasi Ambon Siap Dilibatkan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Provinsi Maluku resmi membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Tim ini juga akan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menyusul dugaan keberadaan warga negara asing yang beraktivitas secara ilegal di kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai memimpin rapat teknis lintas instansi di Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi.

“Jika kami dilibatkan dalam tim terpadu, Imigrasi Ambon pasti akan hadir dan berperan aktif,” tegasnya.

Indra mengungkapkan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing telah rutin dilakukan pihaknya. Selama periode April hingga Mei 2025, pihak Imigrasi Ambon telah mengamankan 14 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Pada bulan Juni, kami juga menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Buru, namun saat itu tidak ditemukan aktivitas orang asing,” jelasnya. Timpora tersebut terdiri dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan unsur kecamatan.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Ambon berkomitmen mendukung pembangunan di Provinsi Maluku, termasuk membuka diri terhadap masuknya investor. Namun demikian, kehati-hatian tetap diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Kami bersikap persuasif. Jangan sampai keberadaan kami dianggap menghambat investasi. Tapi di sisi lain, jika ada laporan mengenai aktivitas mencurigakan WNA, kami tetap akan bertindak. Masalahnya, kami belum memiliki petugas tetap di Namlea, sehingga respons kami tergantung informasi dari masyarakat dan instansi lain,” ujarnya.

Indra juga mengapresiasi aktivitas Timpora di Namlea yang dinilai cukup aktif, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan bila menemukan keberadaan warga negara asing yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Terkait dengan pengawasan di wilayah Buru, ia mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku telah bertemu dengan Bupati Buru untuk meminta dukungan dalam pembentukan pos imigrasi.

“Sempat ada tawaran lokasi di kawasan pasar, tapi kurang representatif. Kami berharap ada solusi yang lebih layak,” katanya.

Mengenai legalitas warga negara asing yang berinvestasi atau bekerja di Indonesia, Indra menjelaskan bahwa investor wajib memiliki visa investasi (BAE24 atau C18), sedangkan calon tenaga kerja asing harus mengantongi visa kerja yang sesuai.

“Visa investasi berlaku selama lima tahun. Untuk visa kerja awalnya berlaku 90 hari, tapi sekarang berubah menjadi 60 hari, biasanya untuk keperluan survei lapangan. Jika sesuai, akan dikeluarkan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) selama satu tahun, dan prosesnya bisa dilakukan di Imigrasi Ambon,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *