Pencuri HP Di Parkiran Motor Silale, Tukang Ojek Diringkus Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- J. A.A.S. alias J, salah seorang tukang ojek di Kota Ambon, di ringkus personil Buru Sergap dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.

Ia ditangkap Polisi lantaran, di ketahui melakukan pencurian satu buah HP merk OPPO RENO 4F warna hitam, di loket motor korban D, yang terparkir di sekitaran daerah Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,pada Selasa (14/6/2022), sekitar Pukul 12.30 WIT

“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi, personil buser dan jatanras Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin oleh Kanit Buser,Ipda S. Teberima, akhirnya berhasil meringkus tersangka, di daerah Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (14/6/2022),” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022)

Mido menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku berawal ketika pelaku yang merupakan tukang ojek, baru selesai mengantar penumpang, melintas di daerah Urimesing, melihat sebuah hp yang tersimpan di jok sepeda motor yang terparkir di parkiran daerah Silale.

Melihat Hp yang di tinggal pergi pemilik di dalam jok motor, membuat pelaku kemudian menghentikan sepeda motor yang di tungganginya, kemudian berjalan ke arah tkp sambil melihat-lihat situasi disekitar. Saat merasa situasi sekitar aman kemudian tersangka langsung mengambil HP tersebut, setelah mengambil pelaku langsung pergi mengunakan sepeda motornya.

Korban yang merasa kehilangan Hp, yang diletakan di jok sepeda motor dan terparkir di parkiran Silale, langsung mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kejadian pencurian yang di alaminya itu.

Laporan korban, ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dengan nomor: LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Juni 2022.

“Pelaku yang telah di amankan dan kini di tahan di rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease,resmi di tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 362 KUHPidana,” ucap Mido.

Mido mengatakan,dari penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah HP merk OPPO RENO 4F, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 buah kardus HP, 1 buah baju kaos berkerah, 1 buah Helm. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *