Pengelola SPPG di Geser Dilaporkan Dugaan Penipuan, Kalau Syarat Terpenuhi Diminta Ditahan

Adventorial News

Bula, CakraNEWS.ID– Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Natanel Vorst alias Nyong Vorst, dilaporkan ke Polres SBT atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dalam transaksi cengkih senilai sekitar Rp500 juta, Rabu (26/08).

Laporan tersebut dilayangkan LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa dan teregister dengan Nomor LP/64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku.

Natanel diketahui masih menjadi pengelola aktif dapur SPPG di bawah Yayasan Kasih Setia Jaya di Desa Geser.

Posisi tersebut membuat perkara hukum yang dihadapinya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelola fasilitas yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula pada 3 Desember 2023. Saat itu, Natanel diduga mengambil cengkih kering milik kliennya, Rusdi Tella, sebanyak lebih dari tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Namun, hampir tiga tahun berlalu, pembayaran maupun penyelesaian atas transaksi tersebut disebut belum dilakukan.

Natanel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres SBT pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Gafur mendesak penyidik mengambil langkah tegas, termasuk menahan terlapor apabila syarat objektif dan subjektif berdasarkan hukum terpenuhi.

“Kami mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Dan kami yakin terpenuhi,” kata Gafur.

Menurut dia, penahanan perlu dipertimbangkan karena adanya kekhawatiran terlapor kembali menghindari proses hukum atau melarikan diri.

“Kami khawatir yang bersangkutan kembali kabur atau menghilang. Selama persoalan dengan klien kami, yang bersangkutan dinilai sudah beberapa kali menghindari keberadaan dan penyelesaian masalah,” ujarnya.

Gafur juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut. Kepolisian diminta memastikan proses hukum berjalan dan terlapor memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan.

“Kami tidak ingin perkara yang sudah hampir tiga tahun ini kembali tidak jelas. Kami meminta kepolisian memastikan terlapor tetap berada dalam proses hukum dan tidak memberikan ruang untuk menghindari pemeriksaan maupun pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

BGN Diminta Segera Antisipasi

Di sisi lain, Gafur meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah antisipatif terhadap status Natanel sebagai pengelola aktif SPPG.

Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi pengelola tidak boleh sampai mengganggu operasional dapur maupun pelayanan MBG kepada masyarakat.

Ia juga meminta BGN dan pihak yayasan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola SPPG, terutama untuk memastikan dana dan fasilitas program MBG digunakan sesuai peruntukan.

“Kami meminta BGN melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai persoalan pribadi, utang-piutang, maupun perkara hukum pengelola berdampak terhadap pelayanan MBG kepada masyarakat,” kata Gafur.

Ia menilai langkah pencegahan penting dilakukan sejak awal apabila proses hukum nantinya memengaruhi kemampuan pengelola menjalankan tugasnya.

“Pelayanan MBG harus tetap terlindungi. Jangan sampai persoalan pengelola kemudian berdampak kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” ujarnya.

LBH Justiceabelen menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Adapun proses pemeriksaan dan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *