Periksa 6 Orang Saksi, Ditreskrimsus Polda Maluku Akan Agendakan Pemanggilan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi, pekerjaan jalan di Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, terus di tingkatkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku.

Dalam penanganan kasus korupsi, yang menyebutkan dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Maluku Barat, Benyamin Thomas Noach, sejumlah saksi pun telah di panggil untuk di mintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga:Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Ko Bun Beberkan Keterlibatan Bupati MBD Benyamin Noach Terima Keuntungan Proyek Jalan Di Romang

“Untuk kasus tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi Bupati Kabupaten MBD, Benjamin Thomas Noach, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku teleh melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi yang telah di mintai keterangan,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Rosita Umasugi,saat di konfimasi CakraNEWS.ID,melalui via pesan Whatsapp, Selasa (27/1/2026).

Kabid Humas menuturkan, selain 6 orang saksi yang telah di panggil dan dimintai ketertangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, salah satunya adalah Bupati MBD.

Untuk di ketahui, dugaan keterlibatan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, dalam kasus tindak pindana korupsi anggaran pekerjaan jalan di Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, mulai terkuat setelah adanya pemanggilan pemeriksaan saksi, Direktur CV.Vivian Pratama, Philipus.Y.Tahalele alias Ko Bun, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Akhir tahun 2025, nama Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, yang menjabat selaku Direktur CV. VIVIAN Pratama, yang ramai diperbincang di media social dan beranggapan Ko Bun adalah saksi kunci kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Jika informasih Ko Bun telah di undang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tentunya mayoritas Masyarakat Maluku Barat Daya mendukung langkah tersebut.

Kepada wartawan, Yustin Tuny, SH.MH, selaku Kuasa Hukum, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. VIVIAN Pratama, membenarkan adanya surat undangan dalam memberikan keterangan, yang dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,kepada kliennya tertanggal 8 Desember 2025.

“Benar tanggal 8 Desember 2025 Krimsus Polda Maluku telah menerbitkan surat undangan ditujukan kepada Ko Bun untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku guna memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,”ungkap Yustin Tuni dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp yang di terima media CakraNEWS.ID, Sabtu (3/1/2026).

Justin menuturkan, tindak pidana korupsi gratifikasi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Sebagaimana Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

“Undangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah diterima oleh, klien saya, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, untuk hadir memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025. Namun karena terkendala sehingga Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, baru memberikan keterangan Tanggal 19 Desember 2025,”ucap Yustin.

Yustin mengatakan, kehadirian klien-nya, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, adalah untuk memberikan keterangan seputaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di ketahui oleh klien-nya.

“Selain memberikan keterangan, ada juga bukti yang diserahkan oleh klien saya, Ko Bun kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan diharapkan bukti tersebut dapat dikembangkan agar supaya dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,”ujar Yustin.

Saat ditanya bukti apa saja yang diserahkan kepada Krimsus Polda Maluku, Yustin Tuny menjawab sambil menunjukan beberapa bukti diantaranya bukti percakapan via whatsapp, untuk Ko Bun melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan dan laporan kalau pengiriman telah berhasil dilakukan.

Yustin juga membeberkan, terkait sejumlah bukti transferan uang  dari kliennya, Ko Bun kepada Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach. Dan bukti-bukti tersebut di serahkan oleh klien-nya Ko Bun, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh klien saya, Ko Bun, kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku dan bukti yang diserahkan ternyata  ada sejumlah uang yang di transfer klien saya, Ko Bun, untuk Benyamin Thomas Noach, Bupati Maluku Barat Daya. Namun pengirimannya tidak langsung ke rekening pribadi bupati melainkan ke orang-orang dekat bupati,”ungkap Yusti.

“ Nama orang dekat dan jumlahnya antara lain. Direktur CV. VIVIAN Pratama memberikan keterangan seputaran pemberikan uang kepada Benjamin Thomas Noach melalui SAM Tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,00. Pemberian ke dua melalui SAM Tanggal 20 Juli 2025 kemudian penyerahan berikutnya melalui RJL, tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00. Dan tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00. Kemudian penyerahan uang kepada HT Tanggal 14 Januari  2021, Tanggal 15 Januari 2021 Rp.50.000.000,00. Selanjutnya penyerahan kepada ML, tanggal 6 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00- pemberian selanjutnya kepada JL sebesar Rp 200.000. 000,00. Kemudian ML, mengirim Rp.50.000.000, 00- kepda SM alias A,”tambah Yustin.

Yustin mengatakan, penyerahan uang kepada Bupati Maluku Barat Daya melalui orang dekatnya dalam pekerjaan jalan sirtu Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Dari screnshoot percakapakan maupun bukti transfer, ternyata uang ratusan juta tersebut diterima oleh orang dekat Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach kemudian uang tersebut diduga diserahkan kepada bupati. Seluruh bukti transfer, scrensod percakapan telah diserahkan kepada penyidik. Sedangkan bukti percakapan dalam waktu dekat akan diserahkan selurunya kepada kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku,”ucap Yustin.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *