Perintah Kapolri Bidik Kampung Basis Narkoba, Kapolda Maluku Diminta Ungkap Bandar dan Jaringan Distribusi

Adventorial Olahraga Polri

Ambon, CakraNEWS.ID– Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk memetakan kampung-kampung basis peredaran narkoba menjadi perhatian bagi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan diharapkan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memetakan kawasan rawan, mengidentifikasi bandar, serta mengungkap jaringan distribusi narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah itu dinilai penting bagi Maluku yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika, terutama pada jalur transportasi laut, kawasan permukiman, pusat aktivitas ekonomi, dan wilayah strategis lainnya.

Perhatian juga tertuju pada kawasan pertambangan yang perlu mendapat pengawasan apabila terdapat informasi atau indikasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

Penelusuran terhadap akses keluar-masuk, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan tertentu perlu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan tersebut bukan semata-mata menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memasok, mengendalikan, dan mendistribusikan narkotika.

Meski demikian, dugaan keterlibatan individu maupun aktivitas di kawasan tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Langkah ini diperlukan agar pemberantasan narkoba berjalan tegas tanpa menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap masyarakat maupun pekerja tambang.

Instruksi Kapolri itu disampaikan setelah menghadiri Forum Pembangunan Hukum Nasional 2026 di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Suyudi meminta seluruh Kapolda melakukan pemetaan terhadap kampung-kampung yang menjadi basis peredaran narkoba sekaligus mengidentifikasi bandar yang selama ini beroperasi di wilayah hukum masing-masing.

“Memang saya menginstruksikan untuk seluruh Kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba yang selama ini melakukan peredaran narkoba di masing-masing wilayah,” ujar Suyudi.

Kapolri menegaskan, pemetaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Kepolisian di daerah tidak cukup hanya mengidentifikasi lokasi rawan, tetapi juga perlu melakukan penindakan terhadap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.

“Jadi sudah mulai para Kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing. Termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan yang lain-lain,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkoba perlu menyasar dua aspek sekaligus, yakni lokasi peredaran dan jaringan yang mengendalikan distribusinya.

Pemetaan yang akurat dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan prioritas operasi, menelusuri jalur pasokan, mengidentifikasi pola distribusi, serta mengembangkan penyelidikan hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi bandar atau pengendali jaringan.

Di Maluku, tantangan itu membutuhkan pendekatan yang menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan. Koordinasi antarsatuan kepolisian, pengawasan jalur transportasi, dan pengumpulan informasi dari masyarakat dapat mendukung upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih menyeluruh.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut Polda Maluku atas instruksi Kapolri tersebut. Pemetaan kampung basis narkoba, pengungkapan bandar, dan penelusuran jaringan distribusi menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan hasil konkret dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Penindakan yang terukur, berbasis bukti, dan berkelanjutan diperlukan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menjangkau jaringan yang memasok dan mengendalikan peredarannya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *