Ambon, CakraNEWS.ID— Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat (20/06) sebagai langkah untuk mempererat sinergi antarpenegak hukum.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, beserta jajaran yang turut hadir.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab ini membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya dalam penanganan perkara pidana, pelimpahan tahanan, serta peningkatan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan titipan kejaksaan.
Karutan Ambon, Ferdika Canra, mengungkapkan bahwa kunjungannya kali ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih baik, serta memastikan bahwa koordinasi antara institusi penegak hukum di Ambon dapat berjalan secara efisien dan harmonis.
“Sinergi antarpenegak hukum sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu. Melalui silaturahmi ini, kami ingin memperkuat hubungan kerja dan menyamakan persepsi demi kelancaran tugas-tugas pelayanan, khususnya terkait pengelolaan tahanan,” ujar Ferdika.
Adhryansah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, juga memberikan apresiasi atas kunjungan ini dan menyatakan pentingnya komunikasi yang terbuka serta kolaborasi yang erat antara kejaksaan dan Rutan Ambon. Menurutnya, koordinasi yang baik antara kedua instansi sangat mendukung dalam proses penanganan perkara.
“Koordinasi yang baik antara kejaksaan dan rutan sangat membantu dalam proses penanganan perkara. Kami mendukung penuh langkah-langkah Rutan Ambon dalam memberikan pelayanan yang optimal, baik dari sisi teknis maupun administratif,” kata Adhryansah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk bertukar informasi dan menyampaikan masukan dalam rangka penyempurnaan layanan publik, baik di bidang pemasyarakatan maupun penegakan hukum.
Dengan terjalinnya sinergi yang semakin erat antara Rutan Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon, diharapkan dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih responsif, humanis, serta berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial WBP.
“Kerja sama yang solid ini akan menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih profesional,” tutup Adhryansah.***