Bula, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok pekerja rentan dan non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab SBT resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja yang sebelumnya belum tersentuh perlindungan formal.
Acara penandatanganan berlangsung di Bula, ibu kota Kabupaten SBT, dan dihadiri oleh Bupati Seram Bagian Timur, jajaran pimpinan OPD, para camat, kepala negeri, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pekerja kecil.
Ia menyebut para petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian hingga pedagang pasar sebagai “pahlawan ekonomi lokal” yang selama ini bekerja tanpa jaminan jika terjadi risiko sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja di Seram Bagian Timur yang merasa sendiri ketika menghadapi kecelakaan kerja atau risiko kematian. Pemerintah hadir untuk memberi perlindungan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya peran para camat dan kepala negeri dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Perpres Nomor 109 Tahun 2013 yang mewajibkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik komitmen Pemkab SBT yang dianggap sebagai contoh pemerintah daerah yang progresif dalam menjalankan amanah perlindungan pekerja.
“Langkah ini menunjukkan bahwa keadilan sosial bukan hanya slogan, tapi diterjemahkan dalam kebijakan nyata,” ujar perwakilan BPJS dalam keterangannya.
Dengan adanya PKS ini, Pemkab SBT berharap ke depan akan semakin banyak pekerja lokal yang terlindungi dari risiko sosial, dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat secara merata, termasuk mereka yang selama ini bekerja dalam sektor informal.***