Pernyataan LKMM Soal DBH Batu Gamping Dinilai Tak Berdasar, Berpotensi Menyesatkan Publik

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pernyataan Direktur Lembaga Kajian Independen Maluku, Usman Warang, terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping menuai sorotan.

Pemerhati kebijakan publik, Risman Laduheru, menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Risman, mekanisme penyaluran DBH telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF), sementara pencairannya hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, yang sebelumnya melakukan analisis terhadap kebutuhan dan kelayakan pencairan.

Risman menambahkan, dalam regulasi tersebut DBH mencakup komponen pajak dan sumber daya alam (SDA), seperti kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi, panas bumi, hingga perkebunan kelapa sawit.

Batu gamping, kata dia, termasuk dalam kategori minerba, sehingga pengaturannya berada dalam kerangka kebijakan yang jelas.

Terkait data ekspor batu gamping oleh PT Gunung Makmur Indah sebesar 8.000 ton hingga 2025, Risman menilai pengaitan angka tersebut dengan dugaan penyimpangan DBH merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan DBH berada pada pemerintah pusat dan provinsi, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah kabupaten seperti yang berkembang dalam narasi publik.

Ia juga menyebut bahwa kontribusi pengelolaan batu gamping oleh PT GMI kepada daerah sejauh ini lebih banyak dalam bentuk penerimaan pajak, bukan DBH secara langsung.

Risman mengimbau agar pernyataan yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan rujukan yang jelas, guna menghindari terbentuknya persepsi yang keliru di masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran media dalam menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan tetap akurat dan tidak merugikan pihak tertentu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *