Ambon, Maluku — Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi menunjukkan tidak ditemukannya aliran dana kepada mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Petrus Fatlolon usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026), setelah majelis hakim memeriksa enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam saksi yang diperiksa yakni Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.
Menurut kuasa hukum, keterangan para saksi secara konsisten menegaskan tidak adanya aliran dana penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada kliennya.
“Dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada dana penyertaan modal yang mengalir ke klien kami, baik melalui rekening pribadi, perintah tertulis, maupun penggunaan anggaran oleh jajaran direksi dan komisaris,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa dana penyertaan modal digunakan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan dan tidak disalahgunakan dalam kegiatan operasional PT Tanimbar Energi.
Terkait dakwaan JPU yang menyebut PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menyatakan fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam persidangan dijelaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan sebesar tiga persen dari dana penyertaan modal, berdasarkan keputusan kementerian terkait.
Fakta tersebut dinilai penting untuk meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.
Persidangan juga mengungkap bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi bertujuan untuk pengelolaan usaha hulu dan hilir, guna memastikan keberlanjutan usaha serta menghasilkan dividen yang nantinya disetorkan kepada pemerintah daerah.
Menanggapi kebijakan direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan strategi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di tengah keterbatasan sumber pendanaan pada saat itu.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menurut mereka, perbedaan tersebut tidak dapat dipandang ringan karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam penetapan kerugian negara.
“Kami tidak menyatakan adanya unsur kesengajaan, namun perbedaan ini menyangkut dasar penentuan kerugian negara dan harus dinilai secara cermat,” kata kuasa hukum.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, bupati bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam kapasitas jabatan, bukan sebagai pemilik pribadi.
“Klien kami tidak pernah menyertakan dana pribadi. Secara yuridis, saham PT Tanimbar Energi merupakan milik pemerintah daerah,” tegas kuasa hukum.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung kelemahan sejak awal, sebagaimana diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan.
Meski demikian, perkara ini masih terus bergulir dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. (*)
