Ambon, CakraNEWS.ID– SUDAH dapat dipastikan, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu menjadi acuan formasi akumulasi kursi untuk Calon Kepala Daerah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari perihal tersebut.
Hasyim kepada wartawan pada 2 Mei 2024 lalu mengakui, telah ditetapkannya perolehan kursi oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang yang tidak ada perkara yang teregister sengketa di MK.
Sehingga kata dia, lewat penetapan tersebut, partai politik (parpol) dapat menghitung perolehan kursi di masing-masing DPRD yang menjadi pertimbangan untuk mencalonkan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Dirinya juga menyebutkan, parpol juga bisa memetakan perlu atau tidaknya membangun koalisi berbekal penetapan kursi DPRD oleh KPUD di masing-masing daerah.
“Maka teman-teman parpol sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau mengajukan dengan gabungan parpol (untuk pilkada),” tegas Hasyim sebaimana dikutip dari detik com.
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
“Bagi teman-teman yang tidak ada gugatan di MK, artinya apa, perolehan suara pemilu DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota sudah ada kepastian hukum,” kata Hasyim
“Bisa dijadikan dasar bekal pencalonan melalui jalur parpol untuk Pilkada 2024,” ujar dia menambahkan.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 mendatang.**** CNI-04