PLT PPP Maluku: Penunjukan PLT Murni Kewenangan DPP, Jangan Main Isu Partai Lain

Politik

Ambon,CakraNEWS.ID- Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Wilayah DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Muhammad Husein Tuharea, meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang menyeret organisasi partai lain dalam proses penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP.

Pernyataan itu disampaikan Tuharea menyusul dinamika internal partai pasca penunjukan PLT oleh DPP PPP, yang oleh kubu Rovik cs disebut sebagai manuver pihak lain atau intervensi dari organisasi partai lain.

Menurut Tuharea, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak marwah partai.

“Penunjukan PLT Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP murni kebutuhan organisasi. Tidak ada campur tangan pihak manapun,” tegas Tuharea.

Ia menekankan, PPP merupakan partai besar dengan tradisi keislaman yang kuat serta memiliki kemandirian yang diatur dalam konstitusi organisasi melalui AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Karena itu, setiap keputusan strategis partai berada dalam koridor mekanisme internal yang sah.

“Tidak ada satu pun kekuatan dari luar partai yang bisa mengintervensi kebijakan atau keputusan partai. Ini menyangkut marwah dan kehormatan partai,” ujarnya.

Tuharea juga menilai, sebagai kader partai, seluruh pihak seharusnya menghormati kepemimpinan yang sah.

Ia menyinggung posisi Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, yang memperoleh mandat secara konstitusional melalui forum muktamar.

Menurutnya, narasi adanya campur tangan pihak lain justru berimplikasi pada upaya mengecilkan kapasitas kepemimpinan Ketua Umum sebagai politisi senior yang memimpin partai besar.

“Kalaupun ada pertemuan antara tokoh dari partai lain dengan Ketua Umum PPP, itu sebatas silaturahmi antar tokoh partai. Hal tersebut lazim dalam iklim demokrasi yang terbuka,” tambahnya.

Tuharea menjelaskan, saat ini komunikasi antar tokoh partai tengah dibangun dalam rangka kolaborasi gagasan untuk mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karena itu, persoalan internal PPP, menurutnya, harus diselesaikan dalam ruang internal, baik secara horizontal maupun vertikal.

“Saya meminta agar narasi tersebut dihentikan. Jangan lagi menyeret pihak atau individu dari partai lain dalam penunjukan PLT ini,” tegasnya.

Menanggapi polemik terkait Surat Keputusan (SK) PLT yang tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal dan hanya ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal, Tuharea memastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.

Ia menjelaskan, dalam AD PPP Pasal 18 tentang Pengurus Harian DPP disebutkan bahwa pengurus harian bertindak dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Struktur pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Dalam konteks administrasi, kewenangan bertindak dapat dijalankan Wakil Sekretaris Jenderal mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan. Itu sudah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar,” pungkas Tuharea.** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *