Polda Kepri Bersama Perwakilan Mahasiswa Kota Batam, Bakar 36 Kilogram Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri.CakraNEWS.ID- Pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Polda Kepri dengan memusnahkan narkotika jenis  sabu-sabu seberat 36 Kilogram.

Pemusnahan 36 Kg sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari 3 Laporan Polisi tersebut, dipimpin secara langsung oleh Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, di damping Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono,S.IK,MM, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yani K Sudarto, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri,Kombes Pol Arif Bastari, serta Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Batam,bertempat dilapangan tembak Mapolda Kepri, Senin (30/9/ 2019).

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 Laporan Polisi oleh jajaran Polda Kepri selama bulan Agustus 2019. Dari pengungkapannya, 7 orang tersangka berhasil ditangkap dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi,”ungkap Waka Polda Kepri.

Baca Juga: Jadi Wilayah Primadona, Kasus Peredaran Narkotika Di Kepri Meningkat

Jenderal bintang  mengatakan, sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua) gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 (seribu seratus tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Untuk mempertanggung perbuatannya ke-7 tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Kepri diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 (seratu enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu) orang / jiwa,”ucap Waka Polda. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *