Polda Maluku Tetapkan Josefa Kelbulan Dan Lambert Miru, Pemeran Penipuan Tender Bekingan 6 Negara Luar Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Modus penipuan, berkedok tender,bekingan 6 Negara Luar, yang diperankan oleh Josefa.J.Kelbulan dan Lambert.W. Miru,akhirnya dilaporkan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM), Kepolisian Daerah Maluku.

Dari penyelidikan laporan polisi, tertanggal 29 April 2021, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menetapkan Josefa J. Kelbulan selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur dan Lambert W. Miru selaku Sekretaris, yang diketahui telah melakukan penipuan dengan berhasil meraup ratusan juta dari masyarakat yang direktur menjadi anggota YAB.

“”Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku ketua YAB dan yang kedua Lambert Miru, sebagai sekretaris YAB,” ungkap Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol, Kombes Pol Sih Harno, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya, dalam konferensi pers yang di gelar di rupatama Polda Maluku, pada Selasa (4/5/2021)

Modus operandi yang dilakukan, kata Harno, yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Tersangka, kata Harno, melakukan penipuan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan suport dana dari 6 Negara. Di antaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” terangnya.

Perwira tiga melati di pundaknya itu mengaku, terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama Tender.

Pertama, tender relawan. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta untuknya.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta.

“Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta,” jelasnya.

Harno mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang korban yang melaporkan kasus tersebut. Total kerugian yang mereka alami sebesar Rp.535 juta.

“Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan, karena laporannya baru. Namun demikian di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp.335 juta. Dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan,” ungkapnya.

Harno mengaku hari ini langsung membuka Pos Pengaduan Masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia menghimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat Kepolisian setempat.

“Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran,” pintanya.

Untuk diketahui, kata Harno, tersangka pertama yaitu Josefa J Kelbulan, ketua YAB tersebut ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.

“Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan,” terangnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372. Ancamannya sekitar 4 tahun penjara. (CNI-01)

1 thought on “Polda Maluku Tetapkan Josefa Kelbulan Dan Lambert Miru, Pemeran Penipuan Tender Bekingan 6 Negara Luar Jadi Tersangka

  1. Hukuman 4 tahun penjara terlalu ringan.
    Dua orang itu baiknya dieksekusi mati sj. Kasihan orang Tanimbar dan MBD yang diperas adalah orang susah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *