Polisi Bongkar Produksi Sabu Dalam Bentuk Gel Jaringan Internasional

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Polres Metro Jakarta Barat membongkar modus baru sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Iran. Modus baru yang dimaksud, yakni mengirimkan bahan sabu-sabu yang masih berbentuk gel dalam pembungkus makanan.

“Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.

Kabid humas menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019. Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.

Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa gel. Gel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.

“Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan, padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna,” kata Kabidhumas.

Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019. Setelah paket gel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.

“Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat ‘home industry‘ menjadi sabu kualitas I,” imbuh Kabidhumas.

Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.

 Kabid humas tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.

“Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi,” tambah Kabid humas.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di perumahan di kawasan Karawaci Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (1/9) lalu.

“Ya benar, kami berhasil menggerebek laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah ” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Penggerebekan itu bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kalideres (Jakarta Barat). Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapat petunjuk adanya keberadaan pabrik sabu di Karawaci, Kota Tangerang. Berdasarkan petunjuk itulah, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) masih melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki jenis narkoba yang diproduksi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *