Polisi Serahkan Tahap II, Kasus Pencabulan Bocah 8 Oleh Tersangka Anak Di Bawah Umur  Kepada Jaksa Kejari Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas tersangka dan barang bukti, kasus persertubuhan bocah 8 tahun, yang dilakukan pelaku anak di bawah umur berinisial, B (16 Tahun), dilimpahkan ke tahap II, oleh penyidik Unit III pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik PPA Satkreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang berlangsung di kantor Kejari Ambon,pada Jumat (28/10/2022) sekitar Pukul 12.30 WIT, di pimpin langsung oleh Kanit PPA, AIPDA Orpah Jambormias dan di terima oleh JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada CakraNEWS.ID, Sabtu (29/10/ 2022).

Mido menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan dengan tersangka anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/ Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.

“Barang bukti yang dilimpahkan ke tahap II berupa, satu pasangan pakaian milik korban, dan satu buah celana dalam. Tersangka anak di bawah umur di sangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”Ucapnya.

Baca Juga: http://Takut Ketahuan Ibu Kandung, Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan di Ambon Beralasan “Tertusuk Paku”

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (17/10/2022) mengatakan, tindakan persetubuhan dan pencabulan yang di alami korban A (8 tahun) yang masih di bawah umur, dilakukan oleh pelaku Anak berinisial B (16 Tahun).

“Pelaku anak B telah di amankan oleh personil unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan unit buru sergap (BUSER) yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kanit PPA Aipda Orpah.Jambormias,pada Sabtu (15/10/2022),”ucap AKP Mido.J. Manik.

Mido mengatakan,tindakan persetubuhan dan pencabulan dilakukan pelaku B kepada korban di sekitaran daerah Skip, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.

“Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilami korban A, dilaporkan ibu korban berinisial N di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (14/10/2022), pukul 18.00 WIT. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022,”ucap Mantan Kapolsek Sirimau itu. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *