Polres Lingga Ringkus 5 Warga Daik Lingga, Pemilik Puluhan Bibit Tanaman Ganja

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS,ID- Kepolisian Resor Lingga, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap puluhan pembibitan tamanan ganja yang dikembangbiakan oleh warga Jln, Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Lingga Polres Lingga,AKBP Joko Adi Nugroho, yang didampingi Kabagops Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam, IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Iptu Hasbi Lubis, dalam press rilisnya kepada Wartawan, Senin (9/9/2019) menjelaskan, pengungkapan pembibitan tamanan ganja yang merupakan narkoba golongan 1 tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai tanggal 9 September 2019. Dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lingga berhasil  meringkus 5 orang warga Kelurahan Daik Lingga berinisial AP alias KP, DK, PA, ST alias EP dan AC. Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 9 September pukul 00.01 WIB SD 04.30 WIB di rumah tersangka AP alias KP yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga.

“Kegiatan ini tidak serta-merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus sampai tanggal 9 September 2019. Penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir,” ucap Kapolres Lingga.

Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, dari hasil pengungkapan di rumah tersangka AP alias KP yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga, personil Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa .

  1. 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja
  2. 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
  3. 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
  4. 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
  5. 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
  6. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja
  7. 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering

Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka 5 Alias AC antara lain :

  1. Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr
  2. Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah:

  1. Bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang
  2. Biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-5 tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat  (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika. Dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika

Ia mengatakan kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembakan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barangbukti yg ditemukan berupa ganja.

“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur  distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu-membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *