Polres Malra Kembali Ringkus Satu Aktor Pengrusakan Dan Pembakaran Tokoh Rohani Di Elat

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-  Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antar warga Desa/ Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra. Satu pelaku yang ditangkap kali ini yaitu berinisial JR alias Jumri. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.

Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pembakaran Tokoh Rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu. Ia disangkakan melanggar perkara tindak pidana Pembakaran dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.

“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12/2022).

Dengan ditangkapnya Jumri, Rum mengaku hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra, yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.

“Sampai saat ini sudah 5 orang yang kami tangkap dan tahan dalam kasus bentrokan antara warga yang terjadi di Elat tanggal 7 Oktober dan tanggal 12 November 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *