Polres Malteng Serahkan P-21, Tersangka Ujaran Kebencian Di Medsos FB Ke JPU Kejari Malteng

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-  Kasus ujaran kebencian dengan tersangka Liken (51), dilimpahkan ke P-21 (Penyerahan Berkas, Tersangka dan Barang Bukti), oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, membenarkan adanya penyerahan P-21, kasus ujaran kebencian tersangka Liken, oleh penyidik Satreskrim Porles Malteng kepada JPU Kejari Malteng.

“Siang tadi diruangan tindak pidana umum kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama AT alias Liken. Tersangka tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook laman grup Gerbang Malteng yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2020 lalu,” kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Selasa (16/2/2021) sore.

Menurut Kapolres, kasus ujaran kebencian tersebut terungkap setelah pihaknya menerima adanya pengaduan terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka melalui akun media sosial facebook miliknya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita menetapkan saudara Liken sebagai tersangka sebagaimana  pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)  Ancaman hukuman 6  tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar ” jelas Umasugi.

Wanita dengan dua melati dipundaknya itu menambahkan, dengan pelimpahan kasus tersebut, maka selanjutnya menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng.

“Setelah dilakukan penyidikan kemudian tahap I dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21,hari kita lakukan tahap II. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyidangkan kasus tersebut,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *