Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DD Dan ADD Ainena Ke Jaksa

Hukum & Kriminal

SBT,CakraNEWS.ID- Berkas perkara penangaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) desa Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, dilimpahkan ke tahap-II (Tersangka Dan Barang Bukti) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur (SBT) kepada penyidik Kejaksaan Negeri SBT.

Penyerahan berkas tahap II, kasus korupsi DD dan ADD Desa Ainena, oleh penyidik Satreskrim Polres SBT yang berlangsung di ruangan seksi pidana khusus (Pidsus) kejasi SBT,pada Senin (5/1/2026), diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.

“Untuk penyerahan tahap-II, kasus tipikor DD dan ADD  Ainena, ada dua tersangka yang di serahkan oleh penyidik Satreskrim Polres SBT kepada JPU Kejari SBT. Dua tersangka yang di serahkan tahap-II adalah, Muhammad Anshar Kakat (MAT), mantan kepala pemerintahan Negeri Ainena tahun 2021-2024. Dan Enci Safrin Kakat (ESK), mantan bendahara Negeri Ainena tahun 2021-2024,”ungkap Kepala Seksi Intelejen,Kejari SBT, Kepala Seksi Intelijen,Vektor Mailoa S.H, dalam keterangan kepada Wartawan bisa group  Whatsapp, Senin (5/1/2026)

Mailoa mengatakan, kedua tersangka yang di limpahkan ke tahap-II di sangkakan dengan pasal pidana Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan oleh ahli Inspektorat, Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka Muhammad Anshar Kakat, selaku Penjabat Desa Administratif Ainena, tahun 2021, 2022 dan 2023, mengangkat tersangka, Enci Safrin Kakat, selaku bendahara Desa Administratif Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023.

Ia menuturkan, terhadap pengelolaan anggaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur nomor : 700-1/146/2025, tanggal 19 Agustus 2025. Perihal surat pengantar laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa(DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2021,2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.162.403. 513.00(Satu milyar, seratus enam puluh dua juta,empat ratus tiga ribu,lima ratus tiga belas rupiah).

” Terhadap kedua tersangka, Muhammad Anshar Kakat dan Enci Safrin Kakat, dilakukan penyerahan penahanan tersangka pada pukul 18:33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon,”ungkap Kasi Intelejen Kejari SBT.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *