Polri Tangani 45 Kasus Penyebar Hoaks Virus Covid-19, Ini Penjelasannya

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Tindak tegas para pelaku penyebar informasi tidak benar (Hoax) di tengah mewabahnya penularan virus corona (Covid-19), terus dilakukan oleh Kepolisian RI. Dalam penanganannya, Polri telah menangani 45 kasus Hoaks terkait Covid-19.

Penegakan hukum terhadap pelaku penyebar Hoas Covid-19 tersebut, dilakukan oleh Polri sebagai upaya membantu Pemerintah mencegah penyembaran Covid-19 di Indonesia. Tentunya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga terus berusaha menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.IK, M.Si, dalam rilisnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/3/2020) mengungkapkan, penegakan hukum terus dilakukan oleh Polri pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi, salah satunya yaitu penyebaran hoaks terkait kasus Covid-19 yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, Polri telah menangani sebanyak 45 kasus hoaks terkaiit dengan covid-19 ini.

 “Penanganan kasus hoaks virus Corona sampai hari ini sebanyak 45 kasus. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah satuan di Kepolisian Daerah (Polda) ataupun langsung ditangani oleh Bareskrim Polri,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

45 kasus penyebaran informasi Hoax Virus Covid-19, yang ditangani oleh Polri diantaranya:

  1. Bareskrim Polri 4 kasus
  2. Polda Metro Jaya 2 kasus
  3. Polda Kalimantan Barat 4 kasus
  4. Polda Kalimantan Timur 3 kasus
  5. Polda Jawa Barat 3 kasus
  6. Polda Sulawesi Selatan 3 kasus
  7. Polda Jawa Tengah 2 kasus
  8. Polda Lampung 3 kasus
  9. Polda Sulawesi Tenggara 1 kasus
  10. Polda Jawa Timur 7 kasus
  11. Polda Sumatera Selatan 2 kasus
  12. Polda Sumatera Utara 2 kasus
  13. Polda Kepulauan Riau 1 kasus
  14. Polda Bengkulu 2 kasus
  15. Polda Sumatera Barat 1 kasus
  16. Polda Maluku 2 kasus
  17. Polda Nusa Tenggara Barat 1 kasus
  18. Polda Sulawesi Tengah 1 kasus.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para pelaku terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” tutup Karo Penmas Divhumas Polri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *